Kasus ketiga dari Kejari Metro melibatkan H Bin A, yang terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP.
Tersangka mengaku sebagai anggota TNI dan meminjam sepeda motor milik seorang wanita yang dikenalnya melalui media sosial, yang kemudian dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kerugian materiil korban.
Setelah proses mediasi, korban memaafkan tersangka dengan syarat penggantian materiil sebesar Rp15 juta untuk mengganti sepeda motor dan barang-barang lainnya yang hilang.
Restorative Justice: Solusi Penyelesaian Pidana
Restorative justice, yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada dialog dan mediasi.
Baca juga : Kejati Lampung Tangkap DPO Kasus Cabul di Bekasi
Tujuan utamanya adalah menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dengan mengutamakan perdamaian antara pelaku dan korban, serta pemulihan hubungan sosial.
Dalam 3 kasus ini, pelaku dan korban sepakat untuk berdamai, tanpa perlu melanjutkan perkara ke pengadilan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan keadilan yang lebih inklusif, terutama bagi masyarakat kecil yang sering kali kesulitan mendapatkan akses hukum.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa restorative justice tidak hanya menyelesaikan perkara.
Tetapi juga membuka jalan untuk mengembalikan hubungan baik di masyarakat.
“Dengan pendekatan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa hukum tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga soal pemulihan,” ujarnya.
Menggugah Nurani Hukum
Restorative justice menjadi alternatif dalam penanganan perkara pidana, terutama bagi kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil.
Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Lampung berharap pendekatan ini dapat menggugah nurani aparat hukum untuk lebih peka terhadap keadilan sosial.
Melalui penyelesaian yang damai dan adil, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana semakin meningkat.
Terutama dalam hal memberikan akses hukum yang mudah dan manusiawi bagi semua golongan.
Baca juga : Kejati Lampung Usut Proyek Irigasi Mesuji Senilai Rp97 Miliar





Lappung Media Network