Lappung – Sidang Qomaru Zaman dimulai besok Jaksa sebut 8 saksi akan dihadirkan.
Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, akan digelar Senin besok, 28 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Kota Metro.
Baca juga : Siswi SMK Tertimpa Baliho Kampanye di Pesawaran, Relawan Nanda-Anton Tanggung Jawab
Sidang ini dijadwalkan berlangsung secara maraton selama 7 hari berturut-turut, hingga memasuki agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim pada Selasa pekan depan, 5 November 2024.
Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Metro, Yayan Indriana, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan delapan saksi dalam persidangan ini.
“Jadwal sidang perdananya Senin besok, agendanya pembacaan surat dakwaan, dan terus berlanjut secara maraton.
*Rencananya saksi akan dihadirkan enam hingga delapan orang. Semua sudah kami panggil,” kata Yayan, Minggu, 27 Oktober 2024.
Menurut Yayan, pelaksanaan sidang secara maraton ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan cepat dan akurat.
Sekaligus untuk menghindari terjadinya manipulasi atau penundaan yang dapat mempengaruhi keadilan dan netralitas proses persidangan.
Mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.
Sidang Qomaru Zaman Dimulai Besok, Jaksa: 8 Saksi Akan Dihadirkan
Bukti-Bukti Menguatkan Dakwaan
Berdasarkan dokumen perkara nomor 191/Pid.Sus/2024/PN Met yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Metro, JPU telah menyusun berbagai barang bukti yang akan dipresentasikan dalam persidangan.
Baca juga : Aturan Main Kampanye Pilgub Lampung 2024: Dari Zona Hingga Batas Massa
Di antaranya terdapat beberapa dokumen resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro dan Pemerintah Kota, serta barang elektronik yang disita terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Barang bukti utama meliputi 2 lembar berita acara KPU Kota Metro yang mengesahkan pencalonan Qomaru Zaman.
Lalu surat cuti di luar tanggungan negara dari Gubernur Lampung, serta dokumen terkait program bantuan sembako.
Selain itu, sebuah flashdisk berkapasitas 16 GB dan sebuah ponsel Samsung Galaxy A25 yang disita dari Qomaru turut tercantum dalam daftar bukti.
Selain itu, jaksa juga memasukkan daftar hadir peserta sosialisasi bantuan sembako di beberapa kecamatan di Kota Metro yang berlangsung pada September 2024.
Dokumen-dokumen ini diduga berhubungan erat dengan aktivitas kampanye terselubung yang disinyalir dilakukan Qomaru Zaman dalam posisinya sebagai calon Wakil Wali Kota.
Perhatian Publik Mengiringi Sidang Perdana
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini telah menarik perhatian publik Kota Metro sejak dilaporkan beberapa waktu lalu.
Baca juga : Tanpa STTP, Kampanye Pilkada Lampung Terancam Bubar
Banyak warga yang berharap agar persidangan ini dapat berlangsung transparan dan adil, mengingat pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam Pemilu.
Dengan jumlah saksi dan bukti yang disiapkan oleh jaksa, jalannya persidangan diprediksi akan menarik perhatian publik.
Khususnya warga Kota Metro yang menginginkan kejelasan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu kandidat dalam Pilkada.
Sidang besok tidak hanya menandai dimulainya proses hukum atas Qomaru Zaman.
Namun juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.
Baca juga : Politik Uang dan Netralitas ASN Warnai Pelanggaran Pilkada Serentak di Lampung





Lappung Media Network