Lappung – Dampak putusan MK pelantikan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela tertunda.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, resmi ditunda.
Baca juga : 5 Kepala Daerah Terpilih di Lampung Gagal Dilantik 6 Februari, Menunggu Keputusan MK
Keputusan ini merupakan dampak dari putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024, yang akan diumumkan pada 4 hingga 5 Februari 2025.
Penundaan ini juga berlaku bagi seluruh kepala daerah terpilih di Indonesia yang dijadwalkan dilantik secara serentak.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kini dijadwalkan ulang pada rentang 18 hingga 20 Februari 2025, menunggu hasil final dari MK.
“Pelantikan tanggal 6 Februari kita batalkan dan akan dijadwalkan ulang secepatnya setelah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK,” ujar Tito, dikutip pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Efisiensi
Menurut Tito Karnavian, keputusan menunda pelantikan juga dipengaruhi oleh permintaan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar pelantikan tahap pertama dan kedua dilakukan secara bersamaan.
Baca juga : Kolaborasi Mirza-Menkes untuk Lampung, 2 RSUD Baru Hingga Laboratorium Lengkap 2027
“Presiden berprinsip jika jaraknya tidak terlalu jauh, sebaiknya pelantikan kepala daerah dilakukan dalam satu tahap demi efisiensi,” ungkap Tito.
Awalnya, pemerintah berencana menggelar pelantikan dalam dua tahap, yakni untuk daerah tanpa sengketa dan daerah yang hasil pilkadanya sudah mendapatkan putusan dismissal dari MK.
Namun, dengan keputusan ini, seluruh kepala daerah akan dilantik dalam waktu yang bersamaan.
Kepastian Pelantikan?
Pelantikan kepala daerah bergantung pada hasil putusan dismissal MK, yang kini dimajukan dari 11-13 Februari menjadi 4-5 Februari 2025, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025.
Jika berdasarkan hitungan pemerintah, pelantikan kemungkinan besar akan berlangsung antara 17 hingga 20 Februari 2025.
“Jika mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016, dibutuhkan 12 hingga 14 hari sejak ketetapan hasil pilkada untuk menggelar pelantikan,” kata Tito.
Baca juga : Mirza Bangga, Program MBG Prabowo-Gibran Hadirkan Manfaat Multidimensi di Metro
Dampak Putusan MK Pelantikan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Tertunda
Menanggapi penundaan ini, Pemerintah Provinsi Lampung segera menggelar rapat persiapan di Ruang Rapat Utama Pemprov Lampung.
Rapat yang dipimpin oleh Pj Sekda Provinsi Lampung, Fredy, dihadiri oleh para pejabat utama, termasuk staf ahli, kepala badan, dan kepala dinas terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Fredy menegaskan bahwa meski jadwal masih tentatif, seluruh persiapan tetap berjalan sesuai rencana.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah upacara penyambutan budaya di Mahan Agung, rumah dinas gubernur.
“Semua persiapan, mulai dari keberangkatan, prosesi pelantikan, hingga penyambutan di Lampung sudah dibahas.
“Kami tetap menunggu keputusan final dari Kemendagri,” jelas Fredy.
Baca juga : Mirza-Jihan Resmi Pimpin Lampung 2025-2030





Lappung Media Network