Lappung – Pemkab Pesawaran dorong legalitas KTH Sumber Rejeki agar perhutanan sosial dipercepat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran terus berupaya mempercepat legalitas perhutanan sosial bagi Kelompok Tani Hutan (KTH).
Baca juga : Mentan Kunci Harga Singkong Rp1350 per Kg, Petani Lampung Diuntungkan!
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menggelar sosialisasi perhutanan sosial untuk KTH Sumber Rejeki di Dusun Harapan Jaya, Desa Batu Raja, Kecamatan Punduh Pidada.
Kegiatan ini digagas oleh Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran sebagai respons atas permintaan KTH Sumber Rejeki yang ingin mendapatkan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Sosialisasi itu dihadiri perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran yang turut mendukung percepatan program ini.
Kepala Bagian SDA Setdakab Pesawaran, Alkholid, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat merespons aspirasi masyarakat.
Ia menyebutkan, meskipun urusan kehutanan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat, Pemkab Pesawaran tetap berperan aktif dalam memfasilitasi masyarakatnya.
Baca juga : Kurangi Kerugian Panen, Petani Pringsewu Beralih ke Combine Harvester
“Kami ingin memastikan program perhutanan sosial bisa berjalan optimal di Pesawaran.
“Untuk itu, kami berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan KPH agar kelompok tani hutan bisa mendapatkan legalitas yang diperlukan,” ujar Alkholid, dikutip pada Jumat, 21 Februari 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Bupati Pesawaran sangat mendukung percepatan legalitas perhutanan sosial karena hal ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Pemkab Pesawaran Dorong Legalitas KTH Sumber Rejeki Perhutanan Sosial Dipercepat
Dalam kesempatan tersebut, Alkholid menekankan bahwa bagian SDA Setdakab Pesawaran berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam mempercepat proses perizinan.
“Kami mengumpulkan data, memfasilitasi komunikasi dengan KPH, hingga menyampaikan dokumen ke kementerian terkait.
“Ini agar kelompok tani bisa segera mendapatkan izin dan mengelola hutan secara legal,” katanya.
Baca juga : Petani Hutan Lampung Didorong Beralih ke Pupuk Organik
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Pesawaran menggandeng 2 KPH, yaitu KPH Pesawaran dan KPH Tahura Wan Abdul Rachman (WAR), dalam mengawal proses ini.
“Ke depan, kami akan terus menyisir wilayah-wilayah yang belum memiliki izin PS agar bisa segera difasilitasi,” tambahnya.
Dukungan
Ketua KTH Sumber Rejeki, Sumarni, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemkab Pesawaran dalam mendukung kelompoknya.
“Kami sangat berharap bisa segera mendapatkan izin perhutanan sosial.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami jadi lebih memahami prosedur dan manfaatnya bagi masyarakat,” kata Sumarni.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung percepatan izin perhutanan sosial di Pesawaran.
“Kami mengajak semua pihak untuk turut memperhatikan KTH yang tengah berproses mendapatkan persetujuan perhutanan sosial.
“Dengan izin yang jelas, masyarakat bisa mengelola hutan secara berkelanjutan dan mendapatkan manfaat ekonomi tanpa melanggar aturan,” jelas Yanyan.
Baca juga : eSTDB, Senjata Baru Petani Lampung Hadapi Aturan Uni Eropa





Lappung Media Network