Lappung – 6 Proyek Disdikbud Pringsewu diadukan ke Kejati Lampung lantaran diduga adanya pelanggaran aturan pelaksanaan, serta pengerjaan proyek yang dinilai asal-asalan.
Aduan tersebut diantarkan langsung oleh DPP Pematank ke meja PTSP Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Selasa siang 11 Januari 2022, dengan melampirkan beberapa dokumentasi hasil dari temuan kegiatan investigasi yang dilakukan.
“Kita tadi memasukkan laporan ke Kejati Lampung terkait dugaan KKN yang terjadi dalam beberapa kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, pada tahun Anggaran 2021,” terang Ketua DPP Pematank, Suadi Romli.
Beberapa kegiatan pengerjaan proyek yang diadukan oleh DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan tersebut, diantaranya pada kegiatan rehab berat ruang kelas SD dan SMP, rehab berat ruang Perpustakaan SMP Kecamatan Pagelaran Utara.
Dan pada kegiatan pengadaan Meubelair SD dan SMP, serta pada kegiatan rehabilitasi sedang/berat Laboratorium IPA di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu.
“Seperti yang kita temukan di Lapangan pada kegiatan pengadaan Meubelair SD dan SMP itu, keadaannya sangat-sangat tidak layak dipakai, dan pada rehab ruang kelas ada yang belum diselesaikan, padahal itu proyek di tahun anggaran 2021,” imbuhnya.
Atas aduannya tersebut, Pematank pun meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk dapat segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku.





Lappung Media Network