Lappung – DPR dan Pemprov Lampung sepakat lahan SGC harus diukur ulang.
Langkah konkret untuk mengurai benang kusut konflik agraria Sugar Group Companies (SGC) akhirnya menemui titik terang.
Baca juga : Kepung Kejagung-KPK, 3 Ormas Lampung Tuntut Bongkar Borok SGC dan Korupsi CSR BI
Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencapai satu suara untuk mendorong pengukuran ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik raksasa gula tersebut.
Kesepakatan ini menjadi hasil paling signifikan dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 2 Juli 2025.
Rekomendasi kunci ini dipandang sebagai pintu masuk untuk memverifikasi semua tudingan yang selama ini dialamatkan kepada SGC.
Ketua tim kunjungan kerja Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa pengukuran ulang adalah jalan terbaik untuk menciptakan kepastian hukum.
Baca juga : Kejar Tunggakan Pajak, Kepala Bapenda Lampung Pimpin Tim ke Sugar Group
“Setelah mendengar semua masukan, baik dari masyarakat maupun pemerintah daerah, kami sepakat bahwa langkah pertama yang paling fundamental adalah ukur ulang.
“Ini untuk memastikan kebenaran data di lapangan dengan HGU yang terdaftar. Ini soal kepastian hukum,” ujar Dede Yusuf saat memimpin rapat.
Dukungan penuh atas langkah ini juga datang dari pihak eksekutif daerah.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyatakan Pemprov siap mengawal rekomendasi tersebut sebagai upaya mencari kejelasan.
“Kami dari Pemprov Lampung sangat mendukung usulan pengukuran ulang ini.
“Ini adalah langkah maju yang konkret untuk menjawab keresahan masyarakat dan mengklarifikasi semua persoalan yang ada,” kata Jihan.
Baca juga : Lahan, Mesin, dan Utang Triliunan: Kisruh Lama Sugar Group vs Marubeni Terbuka Lagi
Langkah tegas ini diambil sebagai respons langsung atas data yang disajikan oleh Aliansi Tiga LSM, Akar, Keramat, dan Pematank.
DPR dan Pemprov Lampung Sepakat Lahan SGC Harus Diukur Ulang
Dalam forum tersebut, juru bicara aliansi, Saprianyah, menuding salah satu anak perusahaan SGC menguasai lahan hingga 43.000 hektare, padahal HGU resminya hanya tercatat seluas 11.000 hektare.
Tuntutan pengukuran ulang ini dinilai semakin mendesak, mengingat sejumlah temuan lain yang terungkap dalam forum.
Termasuk di antaranya adalah kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga hanya sebesar Rp4 juta pada Mei 2025 dan keluhan dari bupati terkait minimnya transparansi serta kontribusi sosial perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, Komisi II DPR RI akan menggelar rapat lanjutan pada 15 Juli 2025.
“Kami akan kawal ini. Rapat lanjutan pada 15 Juli nanti akan membahas hasil dan langkah teknis selanjutnya dari kesepakatan hari ini,” janji Dede Yusuf.
Baca juga : Penyidikan Zarof Berlanjut, Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee Digeledah Pasca Mangkir





Lappung Media Network