Lappung – Polresta Bandarlampung membongkar 2 jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 9 lokasi berbeda.
Salah satu dari 4 pelaku yang diringkus ternyata berstatus mahasiswa aktif di sebuah universitas negeri di Lampung.
Baca juga : Incar Motor Genio, Begal di Bandarlampung Tega Seret Bocah 10 Tahun di Aspal
Komplotan yang berasal dari Lampung Timur ini harus dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Total 4 orang berhasil diamankan, sementara 3 lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan respons atas maraknya laporan kehilangan motor yang meresahkan warga.
“Total ada 9 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang sudah mereka akui, tersebar di wilayah hukum Polsek Kedaton, Sukarame, dan Kemiling,” ujar Kombes Pol Alfret, dikutip pada Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Kapolresta, komplotan ini memiliki modus operandi yang khas.
Baca juga : Maling Beraksi di Kalianda, 3 Motor Pegawai BRI Raib Tanpa Jejak
Mereka dikenal sebagai “spesialis subuh” karena selalu melancarkan aksinya pada rentang waktu dini hari hingga menjelang pagi.
“Mereka ini sistemnya hunting. Ketika berkeliling dan melihat kondisi aman, terutama di kos-kosan atau kontrakan, barulah mereka beraksi,” jelas Alfret.
Para pelaku menggunakan peralatan khusus seperti kunci L untuk merusak gembok pagar dan kunci Letter T untuk membobol stop kontak sepeda motor korban.
Dalam satu aksi di sebuah rumah kos di Sukarame, komplotan ini bahkan berhasil membawa kabur 2 unit sepeda motor sekaligus setelah merusak gembok pagar.
Selain itu, polisi juga merinci, keempat pelaku yang ditangkap berasal dari 2 komplotan berbeda.
Komplotan pertama terdiri dari BA (21), HHM (20), dan AD (21). Dua rekan mereka, RD dan VR, berhasil melarikan diri dan kini menjadi buron.
Pelaku yang berstatus mahasiswa adalah HHM (20).
Pihak kepolisian masih mendalami perannya, termasuk kemungkinan HHM menyediakan tempat singgah bagi rekan-rekannya sebelum beraksi.
Baca juga : Tragis, Pemotor Terseret Banjir di Bandarlampung Akibat Drainase Mampet
“Ini yang masih kami dalami, apakah karena statusnya itu kemudian pelaku HHM menampung teman-temannya dulu, baru beraksi.
“Mengingat mereka semua berasal dari desa yang sama,” tambah Kapolresta.
Sementara itu, dari komplotan kedua, petugas berhasil menangkap SN (23), sedangkan rekannya yang berinisial IE masih dalam pengejaran.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor, yang terdiri dari 3 motor hasil curian dan 2 motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, kurungan penjara paling lama 9 tahun,” tutup Kombes Pol Alfret.
Baca juga : Bus Terjun ke Jurang Usai Tabrak Motor di Lampung Barat, 1 Tewas





Lappung Media Network