Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Pungli dan ODOL, Dua Penyakit Kronis Jalan Raya

    Pungli dan ODOL, Dua Penyakit Kronis Jalan Raya

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    18/07/2025
    in Pemerintahan
    Pungli dan ODOL, Dua Penyakit Kronis Jalan Raya

    Ilustrasi truk ODOL dan pungutan liar. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Praktik pungutan liar (pungli) dan masalah kendaraan lebih muatan dan dimensi (Over Dimension Over Load/ODOL) telah menjadi dua penyakit kronis yang menggerogoti efisiensi logistik dan keselamatan di jalan raya Indonesia.

    Pemerintah kini menyatakan perang terbuka terhadap dua masalah ini, dengan mengungkap fakta mengejutkan bahwa satu truk bisa menghabiskan hingga Rp150 juta per tahun hanya untuk pungli.

    Baca juga : Efisiensi Anggaran, Lampung Andalkan Pergub Atasi Kerusakan Jalan Akibat ODOL

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), langsung membeberkan data tersebut.

    “Ada datanya. Setiap truk harus mengeluarkan Rp100 juta–Rp150 juta per tahun.

    “Jadi, kenapa biaya logistiknya besar? Menjadi mahal? Karena banyak pungli di sana-sini,” ungkap AHY, dikutip pada Jumat, 18 Juli 2025.

    Angka fantastis ini, menurutnya, menjadi biang kerok utama yang membuat biaya transportasi logistik di Indonesia membengkak dan sulit bersaing.

    Atas dasar temuan tersebut, AHY menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi praktik haram ini.

    Pemerintah, lanjutnya, telah mengidentifikasi titik-titik rawan yang sering menjadi lokasi pungli.

    Untuk memberantasnya, AHY telah menggandeng aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan RI dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, untuk melakukan penindakan tanpa pandang bulu.

    “Tindakan harus tegas. Jelas itu melawan hukum. Siapa pun harus kita tindak dengan tegas,” kata AHY.

    Baca juga : Jalan Rusak dan Jalan Baru Kepemimpinan Lampung: Saatnya Bangkit Bersama

    Ia meyakini, jika pungli dapat diberantas, maka argumen yang sering digunakan para pelaku usaha bahwa menggunakan truk ODOL lebih murah akan terpatahkan.

    Dengan biaya operasional yang efisien dan bebas pungli, tidak ada lagi alasan untuk melanggar aturan dimensi dan muatan.

    Menanggapi seruan tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menyatakan komitmennya.

    Ia menyebut bahwa kepolisian secara terstruktur telah melakukan pengawasan dan penindakan, termasuk kepada oknum anggota yang terlibat.

    “Kami dari kepolisian sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya terstruktur, baik dari pusat sampai ke bawah, dan tentunya pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang kedapatan melakukan pungli,” ucap Faizal.

    Baca juga : Lampung Darurat! Jalan Rusak, Nyawa Melayang, Negara Kemana?

    Langkah ini merupakan bagian integral untuk mewujudkan target Indonesia Zero ODOL.

    Di sisi lain, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyoroti bahwa kebijakan Zero ODOL sebenarnya bukanlah hal baru.

    Regulasi ini telah dicanangkan sejak 2017, namun implementasinya terus tertunda akibat berbagai keberatan dan permintaan relaksasi dari pelaku usaha.

    Padahal, landasan hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah ada sejak 16 tahun lalu.

    Dudy menegaskan bahwa kebijakan Zero ODOL harus dipercepat dan diimplementasikan penuh sebelum 2027 untuk menekan angka kecelakaan fatal di jalan raya yang kerap disebabkan oleh kendaraan ODOL.

    Baca juga : ASDP dan TNI-Polri Amankan Pelabuhan Bakauheni dari Pungli 

    Tags: Agus Harimurti YudhoyonoAHYBiaya LogistikKebijakan Zero ODOLKeselamatan Jalan RayaKmenterian PerhubunganKorlantas PolriMenko IPKODOLPmberantasan PungliPungliPungutan LiarTruk ODOLZero ODOL
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Tembus Seperempat Miliar, Harga Sewa Toko di Pasar Dekon Lampung Utara Diprotes

    Next Post

    Cinta Buta di Media Sosial, Wanita Asal Bandarlampung Nekat Perkosa Janda

    Related Posts

    Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan melantik Uunk bersama pejabat lainnya pada Kamis, 10 September 2026.
    Pemerintahan

    Uunk Din Parunggi Jabat Kepala Biro Humas ATR BPN

    10/09/2026
    Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya perkuat sinergi pelayanan pertanahan sejalan dengan instruksi Menteri ATR/BPN.
    Pemerintahan

    Kantah Kota Palangka Raya Jalankan Instruksi Menteri ATR BPN secara Terukur

    09/09/2026
    Kantor Pertanahan Palangka Raya Lakukan Evaluasi Kinerja
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Palangka Raya Lakukan Evaluasi Kinerja

    02/09/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal

      7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Arahan Mirza, Jihan Orkestrasi Desa Tangguh Bencana

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kota Baru dan Masa Depan Ibu Kota Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung Selatan Untung Rugi Lepas 9 Desa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Lumbung Pisang ke Pabrik Nilai Tambah: Menuju Hilirisasi Berkelanjutan Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Penerbangan Lampung-Bandung Wings Air Berhenti?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved