Lappung – Petani kelapa sawit di Kabupaten Mesuji mendapatkan angin segar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Pertanian secara resmi menggulirkan program bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting dengan nilai fantastis, yakni Rp60 juta per hektare untuk tahun anggaran 2026.
Baca juga : Kaskara dan Eco-Enzyme, Cara Petani Pesawaran Ubah Limbah Jadi Rupiah
Kepala Dinas Pertanian Mesuji, Samsi Hermasyah, menyatakan bahwa program ini merupakan arahan langsung dari Bupati Elfianah untuk menjawab keluhan petani terkait kebun yang sudah tidak produktif.
“Ini adalah komitmen pemerintah untuk mendongkrak kembali produktivitas dan kesejahteraan petani sawit di Mesuji.
“Bantuan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Samsi, dikutip pada Kamis, 31 Juli 2025.
Untuk memastikan program berjalan lancar dan tepat sasaran, Samsi Hermasyah memberikan peringatan tegas kepada seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Ia tidak ingin ada laporan mengenai lambatnya penanganan keluhan dari petani.
Baca juga : Era Jual Bahan Mentah Usai, Petani Lampung Raup Untung Berlipat
“Saya minta semua PPL harus sigap. Setiap keluhan petani wajib ditanggapi maksimal dalam 24 jam.
“Jika ada yang abai, akan kami evaluasi kinerjanya,” tegasnya.
Kendati demikian, bantuan senilai Rp60 juta per hektare tidak akan diberikan secara tunai kepada perorangan.
Dana segar tersebut akan ditransfer langsung ke rekening Gapoktan untuk menjamin transparansi dan pengelolaan yang akuntabel.
Samsi menambahkan, dana tersebut mencakup seluruh biaya, mulai dari penebangan pohon tua, pengolahan lahan, pembelian bibit sawit unggul bersertifikat, pupuk, pestisida, hingga biaya perawatan awal.
“Petani cukup mengawasi pelaksanaannya. Pengelolaan dana oleh Gapoktan harus transparan, tepat guna, dan tepat sasaran. Jangan ada penyimpangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan, Johan Candradinata, menjelaskan secara rinci kriteria kebun yang berhak mengikuti program PSR ini.
Program ini, tegasnya, khusus untuk kebun rakyat, bukan milik pemerintah atau plasma perusahaan.
Baca juga : Rp50 Triliun Ekonomi Singkong Lampung Miris, Petani Kalah dari Impor Ilegal?
Berikut adalah kriteria utama kebun yang bisa diajukan:
- Usia Tanaman: Sudah lebih dari 25 tahun.
- Produktivitas: Rata-rata di bawah 10 ton per hektare per tahun.
- Asal Bibit: Terbukti menggunakan bibit palsu atau tidak unggul.
“Luas lahan yang dapat diajukan per petani adalah antara 0,5 hingga maksimal 4 hektare.
“Syarat administrasinya meliputi KTP, KK, surat tanah yang sah, dan surat keterangan bebas sengketa dari kepala desa,” jelas Johan.
Ia juga menekankan bahwa lahan tersebut tidak boleh berada di dalam kawasan Hutan Guna Usaha (HGU), hutan register, atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Program ini sendiri telah berjalan sejak awal 2025 dan hingga kini realisasinya telah mencapai 200 hektare dari total target 300 hektare di tahun berjalan.
Selain program PSR, Pemkab Mesuji juga menawarkan program Pemanfaatan Lahan Kosong (PSP) bagi petani yang ingin menanam komoditas lain seperti jagung atau cabai, dengan mekanisme bantuan berupa sarana produksi (bibit, pupuk, pestisida).
Baca juga : Fokus Pengairan dan Serapan Gabah, Bupati Pesawaran Genjot Produktivitas Petani





Lappung Media Network