Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Buron Sejak 2017, DPO Kasus Tanah di Lampung Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

    Buron Sejak 2017, DPO Kasus Tanah di Lampung Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    31/07/2025
    in APH
    Buron Sejak 2017, DPO Kasus Tanah di Lampung Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

    Akhmad Azani Kesuma, terpidana kasus penipuan tanah. Foto: Arsip Kejati Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pelarian Akhmad Azani Kesuma, terpidana kasus penipuan tanah yang telah menjadi buronan selama bertahun-tahun, akhirnya berakhir.

    Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung berhasil meringkusnya di sebuah rumah di Bandarlampung pada Kamis, 31 Juli 2025.

    Baca juga : Kejari Setor Rp300 Juta Uang Pengganti Korupsi PDAM Way Rilau

    Penangkapan ini mengakhiri status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disandang Akhmad Azani sejak ia mangkir dari eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.04 WIB di Perumahan Permata Asri, Blok M No. 4, Desa Karang Anyar.

    Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memburu para buronan yang meresahkan.

    “Terpidana kami amankan tanpa perlawanan di kediamannya.

    “Ini adalah wujud komitmen kami untuk menuntaskan setiap perkara hingga tuntas,” ujar Angga dalam keterangan resminya.

    Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang

    Kasus yang menjerat Akhmad Azani Kesuma berawal dari putusan Mahkamah Agung Nomor: 411K/Pid/2017.

    Dalam putusan tertanggal 24 Mei 2017 itu, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 385 Ayat 4 KUHPidana.

    Ia terbukti dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyewakan tanah yang ia tahu bukan haknya.

    Namun, ketika Kejaksaan melayangkan panggilan resmi untuk dieksekusi, Akhmad Azani tidak pernah datang dan menghilang.

    “Karena tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan patut, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung,” tambah Angga.

    Baca juga : Awas Modus Penipuan, Nama dan Foto Kajari Bandarlampung Dicatut di WhatsApp

    Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk pemeriksaan awal.

    Selanjutnya, ia diserahkan kepada tim dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung untuk segera dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Way Huwi guna menjalani hukumannya.

    Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan yang terus digalakkan oleh Jaksa Agung.

    Program tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan memastikan tidak ada terpidana yang bisa lari dari tanggung jawabnya.

    “Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan lainnya untuk segera menyerahkan diri.

    “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutup Angga.

    Baca juga : 6 Pelaku Joki CPNS Kejaksaan Ditahan Kejari Bandarlampung

    Tags: Akhmad Azani KesumaBandarlampungBerita Kriminal LampungBuronan KejaksaanDPO Kasus TanahHukumKejari BandarlampungKejati LampungLampungPenipuan TanahTim Tabur Kejaksaan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dongkrak Produktivitas, Petani Sawit Mesuji Diguyur Bantuan Rp60 Juta per Hektare

    Next Post

    Bahu-membahu di Ladang Jagung, Cara Polsek Petir Jaga Stabilitas Pangan

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengenal PT Lampung Energi Berjaya: Profil, Misi, dan Pemimpin Visioner

      Mengenal PT Lampung Energi Berjaya: Profil, Misi, dan Pemimpin Visioner

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Danantara Indonesia Gelar Pelatihan Semikonduktor: Bangun Masa Depanmu di Industri Chip Tingkat Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dua Dirjen PKP Pamitan, Tak Sejalan dengan Maruarar Sirait?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Subholding Downstream Pertamina Resmi Berdiri: Hasil Merger 3 Bisnis Sektor Hilir

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Siapa Saja 17 Bos BPI Danantara, Inilah Daftar Lengkapnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara): Mimpi Besar Prabowo untuk Indonesia Maju

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved