Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Kejari Setor Rp300 Juta Uang Pengganti Korupsi PDAM Way Rilau

    Kejari Setor Rp300 Juta Uang Pengganti Korupsi PDAM Way Rilau

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    22/07/2025
    in APH
    Kejari Setor Rp300 Juta Uang Pengganti Korupsi PDAM Way Rilau

    Kerugian negara sebesar Rp300 juta terkait perkara korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau disetorkan ke kas negara. Foto: Dokumentasi Kejari Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp300 juta terkait perkara korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau.

    Uang tersebut disetorkan langsung ke kas negara pada Selasa, 22, Juli 2025, sebagai bagian dari pemulihan aset negara.

    Baca juga : PDAM Way Rilau Diduga Tutup Jalan Warga, LBH Desak Pemerintah Bertindak

    Penyetoran ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum atas nama terpidana Soni Rahadhiyan, dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bandarlampung tahun anggaran 2019.

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Plt Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa uang tersebut secara resmi telah diperhitungkan untuk melunasi kerugian negara yang disebabkan oleh terpidana.

    “Hari ini, kami melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Angga Mahatama.

    Baca juga : Kerugian Rp19 Miliar, 5 Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung

    Angga menjelaskan, dana sebesar Rp300 juta itu sebelumnya berstatus sebagai uang titipan yang diamankan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Bandarlampung selama proses hukum berlangsung.

    Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025 yang dibacakan pada 4 Juni 2025, majelis hakim menetapkan uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana Soni Rahadhiyan.

    Baca juga : Aset Mewah Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Disita Kejati Lampung

    “Dengan penyetoran ini, maka kerugian negara dalam perkara korupsi PDAM Way Rilau atas nama terpidana Soni Rahadhiyan telah berhasil kami pulihkan seluruhnya,” tegas Angga.

    Meski kerugian negara dari satu terpidana telah lunas, kasus korupsi proyek SPAM ini belum sepenuhnya berakhir.

    Pihak kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum untuk terdakwa lainnya dalam perkara yang sama masih terus berjalan.

    “Untuk terdakwa lainnya, saat ini masih dalam proses upaya hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

    Baca juga : Kejati Lampung Sita Dokumen Korupsi di PDAM Way Rilau

    Tags: Berita BandarlampungBerita Kriminal LampungKasus Korupsi LampungKejari BandarlampungKerugian NegaraKorupsi PDAM Way RilauLampungPDAM BandarlampungPidsus KejariSoni RahadhiyanUang Pengganti Korupsi
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Nasib 2000 Jiwa di Ujung Tanduk, Pemkab dan BPN Lampung Timur Enggan Bertindak

    Next Post

    Produksi Lampung Utara Melimpah, Penjualan Gabah ke Luar Daerah Dibatasi

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal

      7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perkuat Riset Pertanian Lampung dengan Kolaborasi Triple Helix

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Kakao dari Desa, Kunci Lampung Entaskan Kemiskinan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung Beri Pinjaman 0%, Petani Harus Bisa Beli Alsintan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • WTP 12 Kali dan Ekonomi Tumbuh: Bukti Sinergi BPKP di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Lampung Jaga Harga dan Perkuat Pendapatan Rakyat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved