Lappung – 5 tersangka korupsi PDAM Way Rilau dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung.
Penyidik Kejati Lampung resmi menyerahkan 5 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan pipa distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung.
Baca juga : Aset Mewah Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Disita Kejati Lampung
Proyek tahun 2019 ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp19,8 miliar.
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Rabu, 18 Desember 2024.
5 tersangka yang dilimpahkan adalah S, DS, SR, SP, dan AH.
Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di PDAM Way Rilau yang diduga penuh dengan manipulasi dan penyimpangan.
Kepala Kejari Bandarlampung, Helmi, menyatakan bahwa para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Kejati Lampung Sita Dokumen Korupsi di PDAM Way Rilau
Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti bahwa proyek SPAM yang seharusnya meningkatkan layanan air bersih untuk masyarakat justru menjadi ajang korupsi yang merugikan negara sebesar Rp19.806.616.681,83.
Ditahan Selama 20 Hari
Setelah proses penyerahan, para tersangka langsung ditahan di Rutan Way Hui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025.
Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.
“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang untuk proses persidangan,” kata Helmi.
Modus Operasi dan Dampak Korupsi
Modus korupsi yang dilakukan para tersangka meliputi penggelembungan harga, pengadaan fiktif, hingga pengurangan kualitas material yang digunakan.
Akibatnya, proyek jaringan pipa distribusi SPAM tersebut tidak berjalan sesuai standar dan menghambat akses air bersih bagi masyarakat.
Baca juga : Kasus Tipikor PDAM Way Rilau, Kejati Lampung Geledah PT Kartika Ekayasa
Kasus ini menambah panjang daftar praktik korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya di Lampung.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku korupsi dihukum setimpal.
5 Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung
Penyerahan 5 tersangka ini menunjukkan komitmen Kejati Lampung dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapapun yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku korupsi agar ada efek jera. Korupsi adalah musuh bersama yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berniat melakukan korupsi, terutama dalam proyek-proyek yang menyangkut kepentingan publik.
Baca juga : Kejati Lampung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau