Lappung – DJP Bengkulu-Lampung serahkan tersangka pajak ke kejaksaan, negara rugi ratusan juta.
Penyidik dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial S kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Rabu, 18 Desember 2024.
Baca juga : Gelapkan Pajak Miliaran Rupiah, Pengusaha Lampung Utara Ditahan Kejaksaan
Penyerahan tahap II ini juga meliputi berkas perkara dan barang bukti yang menunjukkan kerugian negara mencapai Rp162,3 juta akibat ulah tersangka.
Tersangka S diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Modus yang digunakan adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan memberikan keterangan yang tidak benar terkait kewajiban perpajakan.
Kepala Kejari Bandarlampung, Helmi, menyatakan bahwa penyerahan ini adalah langkah tegas dalam menindak pengemplang pajak.
Baca juga : MAKI: Kritik Terhadap Kejaksaan Tanda Koruptor Terpojok?
“Kasus ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang untuk segera disidangkan,” ujarnya.
Dalam proses ini, tersangka S langsung ditahan di Rutan Way Hui selama 20 hari, mulai 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025.
Penahanan dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri dan proses hukum berjalan lancar.
Kerugian Negara Ratusan Juta
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersangka S telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp162.305.869.
Tindakannya dianggap sebagai upaya menghindari kewajiban pajak yang merugikan kas negara.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar.
Penyerahan tersangka ini mendapat perhatian serius karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.
Baca juga : 6 Pelaku Joki CPNS Kejaksaan Ditahan Kejari Bandarlampung
Penyidik berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk mematuhi kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku.
DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Tersangka Pajak ke Kejaksaan, Negara Rugi Ratusan Juta
Setelah tahap II ini, tim penuntut umum akan segera mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dijadwalkan akan segera menggelar sidang untuk mengadili kasus tersebut.
Penegakan hukum di bidang perpajakan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Serta mencegah kerugian negara akibat penggelapan pajak.
Baca juga : Kerugian Rp19 Miliar, 5 Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung





Lappung Media Network