Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Tersangka Pajak ke Kejaksaan, Negara Rugi Ratusan Juta

    DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Tersangka Pajak ke Kejaksaan, Negara Rugi Ratusan Juta

    Irjen by Irjen
    18/12/2024
    in APH
    DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Tersangka Pajak ke Kejaksaan, Negara Rugi Ratusan Juta

    Tersangka tindak pidana perpajakan berinisial S (kaus biru) kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Foto: Dokumentasi Kejari Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – DJP Bengkulu-Lampung serahkan tersangka pajak ke kejaksaan, negara rugi ratusan juta.

    Penyidik dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial S kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Rabu, 18 Desember 2024.

    Baca juga : Gelapkan Pajak Miliaran Rupiah, Pengusaha Lampung Utara Ditahan Kejaksaan

    Penyerahan tahap II ini juga meliputi berkas perkara dan barang bukti yang menunjukkan kerugian negara mencapai Rp162,3 juta akibat ulah tersangka.

    Tersangka S diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

    Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Modus yang digunakan adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan memberikan keterangan yang tidak benar terkait kewajiban perpajakan.

    Kepala Kejari Bandarlampung, Helmi, menyatakan bahwa penyerahan ini adalah langkah tegas dalam menindak pengemplang pajak.

    Baca juga : MAKI: Kritik Terhadap Kejaksaan Tanda Koruptor Terpojok?

    “Kasus ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang untuk segera disidangkan,” ujarnya.

    Dalam proses ini, tersangka S langsung ditahan di Rutan Way Hui selama 20 hari, mulai 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025.

    Penahanan dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri dan proses hukum berjalan lancar.

    Kerugian Negara Ratusan Juta

    Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersangka S telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp162.305.869.

    Tindakannya dianggap sebagai upaya menghindari kewajiban pajak yang merugikan kas negara.

    Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar.

    Penyerahan tersangka ini mendapat perhatian serius karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.

    Baca juga : 6 Pelaku Joki CPNS Kejaksaan Ditahan Kejari Bandarlampung

    Penyidik berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk mematuhi kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku.

    DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Tersangka Pajak ke Kejaksaan, Negara Rugi Ratusan Juta

    Setelah tahap II ini, tim penuntut umum akan segera mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.

    Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dijadwalkan akan segera menggelar sidang untuk mengadili kasus tersebut.

    Penegakan hukum di bidang perpajakan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

    Serta mencegah kerugian negara akibat penggelapan pajak.

    Baca juga : Kerugian Rp19 Miliar, 5 Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung

    Tags: DJP Bengkulu-LampungHukumKajari Bandarlampung HelmiKasus PajakKejari BandarlampungLampungPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kerugian Rp19 Miliar, 5 Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung

    Next Post

    Siaga Nataru: 55 SPKLU dan 1 SPKLU Mobile Disiapkan untuk Pemudik Lampung

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved