Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Gelapkan Pajak Miliaran Rupiah, Pengusaha Lampung Utara Ditahan Kejaksaan

    Gelapkan Pajak Miliaran Rupiah, Pengusaha Lampung Utara Ditahan Kejaksaan

    Irjen by Irjen
    12/11/2024
    in APH
    Gelapkan Pajak Miliaran Rupiah, Pengusaha Lampung Utara Ditahan Kejaksaan

    Tersangka kasus penggelapan pajak dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp1,6 miliar. Foto: Dokumentasi Kejati Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Gelapkan pajak miliaran rupiah pengusaha Lampung Utara ditahan Kejaksaan.

    Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap seorang pengusaha asal Lampung Utara berinisial P Bin D.

    Baca juga : Dukung Kejati Lampung, Pematank: Jangan Ragu Usut Dugaan Korupsi PT LEB

    Tersangka diduga terlibat dalam kasus penggelapan pajak dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp1,6 miliar.

    Penahanan ini dilakukan setelah pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Bengkulu dan Lampung kepada Kejati Lampung.

    Selanjutnya, berkas perkara tersebut diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara di Kotabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

    P Bin D diduga telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

    Berdasarkan pemeriksaan, tersangka secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan memberikan laporan yang diduga tidak benar.

    Baca juga : Dana PI Rp271 Miliar Disoal, Kejati Lampung Dalami Aliran Uang di PT LEB

    Tindakan ini menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari Januari hingga Desember 2022 sebesar Rp1.621.545.283.

    Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, menjelaskan,, P Bin D merupakan wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 82.632.269.5-507.000.

    “Ia tidak hanya diduga memberikan laporan pajak yang tidak sesuai fakta, tetapi juga tidak menyetorkan pajak PPN yang telah ia pungut selama periode tersebut,” jelasnya, Selasa, 12 November 2024.

    Dalam tahap II pelimpahan ini, tersangka yang didampingi kuasa hukumnya menandatangani sejumlah dokumen resmi, termasuk Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka serta Barang Bukti.

    Pemeriksaan kesehatan terhadap P Bin D juga dilakukan sebelum ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.

    P Bin D akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 11 November hingga 30 November 2024, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor Print-1727/L.8.13/Ft.1/11/2024.

    Baca juga : Aset Mewah Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Disita Kejati Lampung

    Gelapkan Pajak Miliaran Rupiah Pengusaha Lampung Utara Ditahan Kejaksaan

    “Kami serius menangani kasus perpajakan ini. Kerugian negara akibat pelanggaran perpajakan seperti ini sangat besar dan merugikan masyarakat luas,” tegas Ricky Ramadhan.

    Dengan nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran perpajakan yang ditindak oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

    Penegak hukum berharap tindakan ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku.

    Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Lampung Utara.

    “Jika terbukti bersalah, tersangka P Bin D dapat dijatuhi hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

    Baca juga : Kejati Lampung Usut Proyek Irigasi Mesuji Senilai Rp97 Miliar

    Tags: Kejari Lampung UtaraKejati LampungLampungPajakPenggelapan PajakPengusaha Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Mayat Anonim Ditemukan Terapung di Perairan Tanjung Setia Lampung

    Next Post

    Alarm! Sejumlah Wilayah di Bandarlampung Terancam Krisis Pangan

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved