Lappung – Gelapkan pajak miliaran rupiah pengusaha Lampung Utara ditahan Kejaksaan.
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap seorang pengusaha asal Lampung Utara berinisial P Bin D.
Baca juga : Dukung Kejati Lampung, Pematank: Jangan Ragu Usut Dugaan Korupsi PT LEB
Tersangka diduga terlibat dalam kasus penggelapan pajak dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp1,6 miliar.
Penahanan ini dilakukan setelah pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Bengkulu dan Lampung kepada Kejati Lampung.
Selanjutnya, berkas perkara tersebut diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara di Kotabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
P Bin D diduga telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan memberikan laporan yang diduga tidak benar.
Baca juga : Dana PI Rp271 Miliar Disoal, Kejati Lampung Dalami Aliran Uang di PT LEB
Tindakan ini menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari Januari hingga Desember 2022 sebesar Rp1.621.545.283.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, menjelaskan,, P Bin D merupakan wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 82.632.269.5-507.000.
“Ia tidak hanya diduga memberikan laporan pajak yang tidak sesuai fakta, tetapi juga tidak menyetorkan pajak PPN yang telah ia pungut selama periode tersebut,” jelasnya, Selasa, 12 November 2024.
Dalam tahap II pelimpahan ini, tersangka yang didampingi kuasa hukumnya menandatangani sejumlah dokumen resmi, termasuk Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka serta Barang Bukti.
Pemeriksaan kesehatan terhadap P Bin D juga dilakukan sebelum ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.
P Bin D akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 11 November hingga 30 November 2024, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor Print-1727/L.8.13/Ft.1/11/2024.
Baca juga : Aset Mewah Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Disita Kejati Lampung
Gelapkan Pajak Miliaran Rupiah Pengusaha Lampung Utara Ditahan Kejaksaan
“Kami serius menangani kasus perpajakan ini. Kerugian negara akibat pelanggaran perpajakan seperti ini sangat besar dan merugikan masyarakat luas,” tegas Ricky Ramadhan.
Dengan nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran perpajakan yang ditindak oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penegak hukum berharap tindakan ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Lampung Utara.
“Jika terbukti bersalah, tersangka P Bin D dapat dijatuhi hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Baca juga : Kejati Lampung Usut Proyek Irigasi Mesuji Senilai Rp97 Miliar





Lappung Media Network