Lappung – Pematank minta kejaksaan jangan ragu usut dugaan korupsi PT LEB!
Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, menyampaikan dukungan penuh kepada Kejati Lampung yang kini sedang mengusut dugaan korupsi besar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Baca juga : DPP Pematank Bongkar Dugaan KKN di PT Wahana Raharja dan Lampung Jasa Utama
Dalam kasus ini, PT LEB, anak usaha dari BUMD Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU), diselidiki atas dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai mencapai Rp271,5 miliar.
“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Lampung yang berani menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
“Kami mendukung penuh agar Kejati Lampung tidak ragu mengusut dugaan korupsi di PT LEB ini.
“Karena kami yakin banyak pihak di tingkat petinggi yang juga terlibat dalam permasalahan ini,” ujar Suadi Romli, Jumat, 1 November 2024.
Suadi mengungkapkan keyakinannya terhadap Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, yang dikenal memiliki reputasi baik dalam memberantas kasus-kasus korupsi di Provinsi Lampung.
Baca juga : Pematank Ungkap Kejanggalan 4 Proyek BPBD Lambar Tahun 2023
Ia berharap, di bawah kepemimpinan Kuntadi, kasus ini akan diusut tuntas tanpa ada tebang pilih, termasuk bagi oknum-oknum yang memiliki pengaruh.
“Kepala Kejati Lampung, Bapak Kuntadi, sudah terbukti memiliki integritas tinggi dalam menangani kasus korupsi.
“Kami yakin Kejati Lampung dapat membawa kasus ini sampai tuntas dengan dukungan dari tim pidana khusus (Pidsus) yang memiliki pengalaman dalam mengungkap kasus-kasus besar,” tambah Suadi.
Pematank: Jangan Ragu Usut Dugaan Korupsi PT LEB!
Kejati Lampung sendiri telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di kantor PT LEB dan sejumlah titik lain di Bandarlampung dan Lampung Timur.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, jam tangan mewah, motor, dan sebuah mobil Jeep.
Baca juga : Pematank: Zonasi dan Uang Komite Patahkan Semangat Anak Didik
Barang-barang ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana PI yang diperuntukkan bagi pengembangan daerah.
Sementara itu, penyidik telah memanggil 9 saksi terkait aliran dana PI ini.
Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, menyatakan bahwa penggeledahan dan pengumpulan bukti terus dilakukan.
“Kami menemukan uang tunai senilai Rp670 juta, uang dalam rekening sekitar Rp1,3 miliar, serta mata uang asing yang jika dikonversi mencapai Rp206 juta,” ujar Armen, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Pematank juga berharap agar penyidikan ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan milik daerah lain untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik.
“Kasus ini harus dijadikan pelajaran agar dana publik tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandas Suadi Romli.
Baca juga : Lampung Selatan Terima Hibah Toyota Vellfire Eks Zainuddin Hasan dari KPK





Lappung Media Network