Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » BPN Palangka Raya Kuliti Pengadaan Tanah di Kalimantan Tengah

    BPN Palangka Raya Kuliti Pengadaan Tanah di Kalimantan Tengah

    Muhammad SA by Muhammad SA
    01/11/2024
    in Pemerintahan
    Kementerian ATR BPN Indra Gunawan

    Kepala BPN Kota Palangka Raya Indra Gunawan saat menjadi pembicara terkait pengadaan tanah di Kalimantan Tengah.

    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – Pengadaan tanah, baik skala besar maupun kecil kerap menjadi persoalan pelik dalam pembangunan di Kalimantan Tengah.

    Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP, dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis 31 Oktober 2024.

    “Dasar pengadaan tanah, harus dimulai dari penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) yang matang dan optimal. Jangan coba-coba mengangkangi aturan UU dan ketentuan yang berlaku, jika menginginkan pelaksanaan pengadaan tanah itu selesai secara paripurna,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan usai rakor.

    Dari potensi risiko yang kerap terjadi BPN Kota Palangka Raya menjelaskan dalam rakor tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang kerap menghambat kelancaran pengadaan tanah, serta dapat menyandera pemerintah daerah.

    Di antaranya, daerah yang dibangun tidak sesuai dengan tata ruang yang ada. Muncul pula tumpang tindih kepemilikan. Misalnya, lahan yang akan diganti rugi ternyata dimiliki lebih dari satu pemilik (subjek hak) atau pengklaim.

    Belum lagi, tanah yang akan diganti rugi, ternyata masih berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Garap, bahkan tidak memiliki alas hak yang jelas.

    Sementara, masalah lain yang dihadapi, adalah anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan tanah, kerap tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

    “Masalah-masalah ini harus segera diatasi, agar proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik, ini bisa diatasi apabila unsur perencanaan dapat dilakukan secara komprehensif dan sesuai tahapan pengadaan tanah,” papar Indra Gunawan.

    SOLUSI

    Lalu bagaimana mengatasi permasalahan pengadaan tanah? Indra Gunawan kembali menegaskan, tempatkan UU dan aturan yang berlaku di atas kebijakan yang akan dibuat.

    “Apalagi sekarang, pemerintah melalui Undang – Undang Cipta Kerja dan turunannya, lebih mempermudah dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan asas keterbukaan, keikutsertaan partisipasi masyarakat, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan,” jelas Indra.

    Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, proses pengadaan tanah kini diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan tidak berbelit-belit.

    “Ya, salah satu perubahan signifikan adalah dipermudahnya penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT),” jelasnya.

    Instansi yang membutuhkan tanah, kini dapat melibatkan lembaga profesional dan ahli untuk membantu menyusun DPPT yang lebih komprehensif.

    Selain itu, masa berlaku DPPT juga diperpanjang menjadi dua tahun, memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi para pelaksana proyek.

    Bahkan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat yang tanahnya terkena proyek pembangunan.

    Melalui Undang – Undang Cipta Kerja, proses pengadaan tanah kini diatur lebih rinci, termasuk dalam hal penetapan harga ganti rugi.

    Masyarakat juga diberikan kebebasan untuk memilih bentuk ganti rugi yang paling menguntungkan bagi mereka.

    “Maka pemerintah, mewajibkan instansi yang membutuhkan tanah untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek,” terang Indra Gunawan.

    TAHAPAN PENGADAAN TANAH
    1. Perencanaan:
    Instansi yang memerlukan tanah menyiapkan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
    2. Persiapan:

    Melibatkan Bupati/Walikota dalam hal pengumpulan data awal dan persetujuan pihak yang berhak untuk objek pengadaan. Lalu dilanjutkan pada penetapan lokasi hingga pengumuman.

    3. Pelaksanaan:

    Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kanwil sebagai ketua tim pelaksana pengadaan tanah (P2T) dalam melaksanakan tugasnya dapat didelegasikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.

    Untuk menjalankan tugasnya ketua tim membentuk satuan tugas A untuk kegiatan pengukuran pemetaan terkait obyek tanah.

    Sementara satuan tugas B melakukan inventarisasi dan identifikasi terkait subyek, dilanjutkan penilaian oleh appraisal.

    Kemudian membuat berita acara musyawarah, validasi, pembayaran, melaksanakan pelepasan dan pemberian ganti kerugian, dan membuat berita acara hasil pengadaan tanah.

    4. Penyerahan Hasil

    Apabila pelaksanaan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan maka Ketua Tim Pengadaan Tanah menyerahkan hasil dari pelaksanaan ini kepada Instansi yang memerlukan tanah dengan membuat berita acara penyerahan hasil, dan tanah yang telah diperoleh wajib untuk disertifikasi hak atas tanahnya.

    Untuk proses pengadaan tanah skala kecil proses tahapannya hampir sama, hanya lebih sederhana dan dapat membeli tanah secara langsung.

    Saat ini, nilai ganti rugi pengadaan tanah juga banyak pilihannya, ganti rugi tersebut bisa berupa penggantian uang, relokasi, penggantian tanah, bisa dalam bentuk saham dan sebagainya yang disepakati oleh kedua belah pihak.

    Untuk itu Indra Gunawan meminta semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah, lebih memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku agar dapat terhindar dari persoalan hukum.

    “Dalam setiap forum kami dari BPN Kota Palangka Raya menyatakan siap membantu dan memberikan konsultasi kepada semua pihak guna mendukung kemajuan pembangunan di Kalimantan Tengah pada khususnya,” pungkas mantan Kabag Humas Kementerian ATR BPN itu.

     

    Tags: BPNIndra GunawanKementerian ATR/BPNPalangka Raya
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dukung Kejati Lampung, Pematank: Jangan Ragu Usut Dugaan Korupsi PT LEB

    Next Post

    Keracunan Massal Siswa SD di Bandarlampung, Bakteri Bacillus Jadi Biang Keladi

    Related Posts

    Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membahas transformasi perkotaan nasional.
    Pemerintahan

    Fahri Hamzah: Presiden Prabowo Siapkan Revolusi Kota

    16/07/2026
    Kantah Banyuasin Matangkan Persiapan Raih Predikat WBK Perkuat Zona Integritas3
    Pemerintahan

    Matangkan Predikat WBK Pembangunan Zona Integritas

    16/07/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Gelar Supervisi Redistribusi Tanah
    Pemerintahan

    BPN Kalteng Genjot Kualitas Redistribusi Tanah

    15/07/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 6 Superfood Lokal Indonesia yang Kaya Nutrisi

      6 Superfood Lokal Indonesia yang Kaya Nutrisi: Pilihan Makanan dengan Manfaat Luar Biasa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Tanda Kolesterol Tinggi pada Usia Muda: Gejala, Penyebab, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 9 Gejala Awal Diabetes yang Sering Diabaikan: Kenali Tanda Kadar Gula Darah Tinggi pada Tubuh

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Ekspor Kakap Putih Malaysia ke Thailand Macet Total?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Membidik Pasar Thailand dari Pesisir Mesuji dan Tulang Bawang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Hilirisasi Industri dan Penetrasi Pasar: Kunci Ketahanan Ekonomi Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved