Lappung – PDAM Way Rilau diduga tutup jalan warga LBH desak pemerintah bertindak.
Puluhan warga RT 008 dan RT 010 Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, mengeluhkan penutupan akses jalan yang diduga dilakukan oleh pekerja PDAM Way Rilau.
Baca juga : Pat Gulipat Kekuasaan! CATAHU 2024 LBH Bandarlampung Soroti Kemunduran HAM
Jalan yang sudah digunakan sejak tahun 1970 itu menjadi jalur utama warga untuk beraktivitas, mulai dari berdagang, berkebun, hingga mengantar anak-anak ke sekolah.
LBH Bandarlampung menerima pengaduan warga pada Jumat, 14 Februari 2025.
LBH menilai tindakan ini berpotensi melanggar hak dasar warga dan mendesak Pemerintah Kota Bandarlampung segera mengambil langkah penyelesaian.
Salah satu warga, mengungkapkan penutupan jalan tersebut menyulitkan kehidupan sehari-hari mereka.
“Sejak jalan ini ditutup, kami harus memutar jauh untuk ke pasar atau mengantar anak sekolah. Ini sangat menyusahkan,” ujar perwakilan warga di LBH Bandarlampung.
Baca juga : Tewas di Depan Anak dan Istri, LBH Desak Kompolnas Periksa Oknum Polda Lampung
Permasalahan ini bermula pada 2022 ketika PDAM Way Rilau mengadakan pertemuan dengan warga untuk membahas rencana pembangunan pondasi di lahan milik PDAM yang berbatasan dengan pemukiman.
Warga setuju dengan syarat jalan tetap dibuka dan dibuatkan saluran air untuk mencegah banjir.
Namun, pada 2023, warga mendapati jalan tersebut ditutup dengan pagar kawat, yang kemudian diganti dengan pagar beton dan gerbang yang dikunci oleh oknum tidak dikenal.
Upaya warga meminta klarifikasi ke pihak PDAM dan Ketua RT setempat tidak membuahkan hasil.
PDAM Way Rilau Diduga Tutup Jalan Warga LBH Desak Pemerintah Bertindak
Menanggapi hal ini, LBH Bandarlampung menegaskan bahwa kepemilikan tanah memiliki fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Baca juga : 2 Mahasiswa UM Metro Dikriminalisasi, LBH Bandarlampung Bawa Kasus ke Komnas HAM
“Hak atas tanah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat sekitar.
“Penutupan jalan ini berpotensi melanggar hak-hak warga,” kata Wakil Direktur LBH Bandarlampung, Cik Ali.
Selain membatasi akses, penutupan jalan ini juga menyebabkan banjir karena saluran air menyempit.
“Warga melaporkan bahwa sejak pagar beton dibangun, air hujan sering meluap ke rumah-rumah mereka,” tegasnya lagi.
Untuk itu, lanjut Cik Ali, warga mendesak Pemerintah Kota Bandarlampung dan instansi terkait untuk turun tangan dan memastikan jalan kembali dibuka.
“Mereka hanya ingin bisa beraktivitas seperti biasa tanpa harus mencari jalan memutar atau khawatir kebanjiran,” tutup Cik Ali.
Baca juga : LBH Desak Kejari Selidiki Kasus Kredit Fiktif di Gunung Sari





Lappung Media Network