Lappung – 2 mahasiswa UM Metro dikriminalisasi LBH Bandarlampung bawa kasus ke Komnas HAM.
2 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) menjadi korban kriminalisasi setelah menyampaikan kritik terhadap fasilitas kampus.
Baca juga : LBH Bandarlampung Kecam Pembekuan Senat dan Kriminalisasi Mahasiswa UM Metro
Tindakan ini menuai kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung yang menilai langkah kampus tersebut telah melanggar hak konstitusi.
LBH Bandarlampung bersama kedua mahasiswa tersebut akan mengadukan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menyebut tindakan pihak kampus bertentangan dengan semangat reformasi dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi. Kritik mahasiswa terkait fasilitas kampus adalah bentuk aspirasi demi kepentingan publik.
“Namun, alih-alih mendengarkan, pihak kampus malah mengambil langkah kriminalisasi,” ujar Prabowo, Selasa, 19 November 2024.
Kritik Berujung Proses Pidana
Menurut LBH, kritik mahasiswa tersebut didasarkan pada fakta bahwa fasilitas kampus UM Metro dinilai tidak memadai untuk mendukung kegiatan akademik.
Baca juga : Stop Intimidasi! KIKA Serukan Pemulihan Hak Akademik Mahasiswa UM Metro
Namun, pihak kampus melalui dekan Fakultas Hukum UM Metro justru menanggapi kritik tersebut dengan melaporkannya ke pihak berwajib.
“Kampus seharusnya menjadi laboratorium akademik yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
“Tindakan kriminalisasi ini justru mencederai nilai-nilai akademis dan demokrasi,” tambah Prabowo.
Tuntutan LBH dan Desakan Evaluasi
LBH Bandarlampung mendesak Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengevaluasi kinerja Dekan Fakultas Hukum UM Metro.
Pasalnya, berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pendidikan Tinggi, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab sivitas akademika yang wajib dilindungi oleh pimpinan perguruan tinggi.
“Kami menduga pimpinan kampus UM Metro tidak hanya gagal melindungi kebebasan akademik, tetapi juga berpotensi menjadi aktor utama dalam upaya kriminalisasi ini,” tegas Prabowo.
Kampus Harus Kembali ke Fungsi Dasarnya
LBH menilai bahwa tindakan ini mencerminkan penyempitan ruang berekspresi di lingkungan akademik.
Baca juga : Aksi Kekerasan Polisi di Mesuji, LBH Bandarlampung Desak Penindakan
Kampus, yang seharusnya menjadi motor penggerak kebebasan akademik, kini terancam kehilangan perannya sebagai pelopor intelektualitas.
“Kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari Komnas HAM.
“Jangan sampai tindakan semacam ini terus berulang dan menciptakan preseden buruk bagi kebebasan akademik di Indonesia,” pungkas Prabowo.
2 Mahasiswa UM Metro Dikriminalisasi LBH Bandarlampung Bawa Kasus ke Komnas HAMl
LBH Bandarlampung memastikan akan terus mendampingi kedua mahasiswa hingga kasus ini mendapatkan keadilan.
Laporan ke Komnas HAM direncanakan akan diajukan dalam waktu dekat, disertai tuntutan untuk mengembalikan fungsi kampus sebagai ruang aman berekspresi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan akademik di Indonesia masih menghadapi tantangan serius.
Dunia pendidikan diharapkan mampu menjadi ruang yang melindungi hak-hak individu untuk bersuara, bukan justru memberangusnya.
Baca juga : LBH Desak Kejari Selidiki Kasus Kredit Fiktif di Gunung Sari





Lappung Media Network