Lappung – Aksi kekerasan polisi di Mesuji LBH Bandarlampung desak penindakan.
LBH Bandarlampung mengecam keras tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian terhadap warga sipil di Kabupaten Mesuji.
Baca juga : FAKSK Kutuk Kekerasan Seksual Dosen Terhadap Mahasiswi di Lampung
Tindakan kekerasan tersebut terekam jelas dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial pada Senin, 19 Agustus 2024, dan menimbulkan kemarahan publik.
Dalam video tersebut, seorang polisi yang diduga berpangkat Bripda dengan inisial D terlihat menenteng senjata laras panjang sambil melakukan aksi kekerasan terhadap seorang warga sipil.
Tindakan ini direkam oleh kamera CCTV, memperlihatkan sikap arogan sang oknum polisi yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Menyikapi peristiwa ini, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menuntut Kapolda Lampung untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi tersebut.
“Kami mendesak Kapolda untuk bertindak cepat dan memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi tindakan arogan dan kekerasan seperti ini di tubuh kepolisian.
“Penindakan yang proporsional harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Prabowo, Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca juga : Kasus Kekerasan Perempuan di Lampung, Korban Pelecehan Dominan Pelajar
Kekhawatiran LBH Bandarlampung bukan tanpa dasar.
Berdasarkan catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), tren kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Selama periode 2020-2024, tercatat setidaknya 198 insiden kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian hanya dalam tahun 2024.
Aksi Kekerasan Polisi di Mesuji LBH Bandarlampung Desak Penindakan
Sementara itu, Komnas HAM mencatat bahwa sepanjang tahun ini, kepolisian menjadi institusi yang paling banyak diadukan terkait pelanggaran HAM.
Dengan total 771 kasus dari total 2.753 pengaduan.
Melihat fakta-fakta ini, Prabowo menyatakan bahwa sudah saatnya dilakukan reformasi menyeluruh di tubuh kepolisian.
Baca juga : ART di Lampung Tengah Alami Kekerasan Seksual, Dibanting Hingga Tercekik
“Kepolisian harus kembali fokus pada tugas utamanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan menjadi ancaman bagi warga sipil,” ujarnya.
Prabowo juga menyoroti pentingnya kepolisian untuk mematuhi Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Serta sejumlah regulasi internal kepolisian yang menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Polisi dilarang menggunakan kekerasan dalam menjalankan tugasnya.
“Dan korban berhak melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan aparat hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang anggota kepolisian diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang warga sipil di Desa Labuhan Permai, Mesuji, Kamis, 15 Agustus 2024.
Peristiwa ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat jelas seorang polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang menampar wajah seorang warga.
Peristiwa ini diduga terjadi karena korban dianggap telah menyalip mobil polisi tersebut.
Baca juga : Mediasi Buntu, Kasus Perundungan Siswa SMP di Tanggamus Menuju Jalur Hukum





Lappung Media Network