Lappung – Seorang ART di Lampung Tengah alami kekerasan seksual oleh kerabat majikan.
Asisten rumah tangga (ART) inisial M (19) alami kekerasan seksual dan menjadi korban asusila oleh saudara majikan.
Baca juga : Dicekoki Miras, Siswi SMP di Lampung Timur Digilir 3 Pemuda
Pelaku rudapaksa itu berinisial AT (27) warga Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
AT berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, pada Jumat, 21 Juli 2023.
Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, mengatakan bahwa korban M adalah asisten rumah tangga Epeng, warga Kampung Sendang Asri, Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara AT adalah saudara Epeng yang kini telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Junaidi menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa, 18 Juli 2023, sekira pukul 19.00 WIB.
Baca juga : Usai Dicekoki Miras, Gadis Asal Lampung Timur Diperkosa di Dalam Mobil
Saat itu, Epeng dan keluarga pergi ke luar rumah meninggalkan korban M sendirian.
Ternyata, hal itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk nekat berbuat tindakan bejat.
“Saat korban M sedang sendiri, pelaku tega menggunakan kekerasan fisik lalu melakukan tindak asusila di rumah majikan korban,” ujarnya, Senin, 24 Juli 2023.
Pelaku AT, kata Kapolsek, tiba-tiba datang lalu menarik korban ke dalam ruangan pasien yang ada di rumah Epeng.
“Tidak hanya itu, pelaku juga membanting korban ke lantai, kemudian menindih, dan mencekik leher korban sebelum nekat melakukan tindakan biadab itu,” jelasnya.
Dalam kondisi tersebut, sambung Kapolsek, korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku untuk meloloskan diri.
“Namun, pelaku memiting tangan dan kaki hingga korban tak bisa bergerak, lalu tega rudapaksa korban,” tambahnya.
Baca juga : Pura-pura Bertamu, Pria di Sekampung Udik Cabuli Istri Teman
Atas tindakan biadab pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo.
ART di Lampung Tengah alami kekerasan seksual
Menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Hasilnya, pada Jumat 21 Juli 2023, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 lembar surat visum et repertum dan pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga : Modus Rapihkan Penampilan, Fotografer Ini Lecehkan 21 Siswa SD di Desa Bumi Asri





Lappung Media Network