Lappung – Modus rapihkan penampilan, fotografer ini lecehkan 21 siswa SD di Desa Bumi Asri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Unit Reskrim Polsek Natar berhasil membekuk Iwan Wahyudi (46) pelaku pelecehan seksual terhadap puluhan murid sekolah dasar (SD).
Baca juga : Kanit PPA Dampingi Kemensos Ungkap Kasus Pelecehan Penyandang Disabilitas
Momen merapikan penampilan siswa sekolah dasar yang hendak diambil fotonya dalam sesi foto untuk ijazah jadi modus tersangka Iwan Wahyudi.
Kapolsek Natar, Kompol Endrico Sidauruk, menjelaskan, pelaku melecehkan sekitar 21 siswa sebuah SD negeri di Desa Bumi Sari, Natar, Lampung Selatan.
“Tersangka merupakan fotografer untuk foto ijazah puluhan anak SD kelas VI,” ungkap Endrico, Kamis, 9 Maret 2023.
Ia menjelaskan, tersangka beraksi saat korbannya dapat giliran untuk difoto.
Tersangka, lanjutnya, berpura-pura merapikan baju seragam atau jilbab korban.
Baca juga : Aktivis Perempuan di Lampung Alami Pelecehan Seksual
“Saat itulah pelaku menyentuh atau memegang bagian-bagian sensitif para korban,” jelas dia.
Para korban ini kemudian mengadu kepada orangtuanya dan langsung membuat laporan polisi.
Endrico membeberkan, tindak pidana perbuatan cabul tersebut terjadi Senin, 20 Februari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka, kata dia, diringkus Unit Reskrim Polsek Natar 2 hari setelah kejadian.
“Tersangka yang terdata merupakan warga Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan,” jelas dia.
Modus rapihkan penampilan, fotografer ini lecehkan 21 siswa SD di Desa Bumi Asri
Hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, tersangka masih tidak mau mengaku akan perbuatannya.
Baca juga : Wartawan Jadi Korban Begal dan Pelecehan Seksual
“Tapi kami tidak mengejar pengakuan tersangka saja. Kami juga sudah kumpulkan keterangan baik dari saksi maupun 21 anak yang menjadi korban,” kata dia.
Untuk pemeriksaan korban, pihaknya melakukan bertahap dengan pendampingan penuh orang tua masing-masing.
“Dugaan pelecehan ini, kami duga bukan pertama kali dilakukan, untuk itu masih kami dalami,” ujar dia.
“Begitu juga dengan kemungkinan tersangka memiliki kelainan juga sedang didalami,” kata dia lagi.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa beberapa potong pakaian dan satu set perangkat studio berupa kamera.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga : Satreskrim Polres Pesisir Barat Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang





Lappung Media Network