Lappung – Satreskrim Polres Pesisir Barat amankan pelaku tindak pidana perdagangan orang, pada Rabu, 1 Maret 2023, sekira pukul 18.30 WIB.
1 pelaku tindak pidana perdagangan orang berhasil diamankan Satreskrim Polres Pesisir Barat.
Baca juga : Aktivis Perempuan di Lampung Alami Pelecehan Seksual
Pelaku seorang wanita berinisial N (24) diamankan petugas saat berada di Hotel Atlantik, Pekon Walur, Kecamatan Krui, Pesisir Barat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, mengatakan, N berasal dari Teluk Pekon Marang, Pesisir Selatan.
“Pelaku diamankan karena menawarkan jasa pelayanan seks komersial via WhatsApp di Pekon Walur, Krui Selatan,” ujar Riki, Jumat, 3 Maret 2023.
Dari hasil interogasi, sambungnya, pelaku, telah melakukan perbuatan tersebut sejak 3 bulan yang lalu
“Ada 3 wanita rekan N yang biasa dihubungkan ke pria hidung belang,” jelasnya.
“Dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat upah baik dari lelaki yang memesan maupun dari pihak wanita,” kata dia lagi.
Saat ini, pelaku dan rekannya inisial P berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Perdagangan Orang
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, membeberkan modus dan kronologi pelaku perdagangan orang oleh N (24).
Riki menerangkan, awalnya Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga : Wartawan Jadi Korban Begal dan Pelecehan Seksual
Pihaknya menyelidiki modus operandi jasa pelayanan seks komersial di wilayah Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat.
Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil amankan 1 orang pelaku tindak pidana perdagangan orang via aplikasi WhatsApp
Saat itu, kata dia, tim mendapatkan informasi bahwa ada pelaku inisial N sering menawarkan perempuan jasa pelayanan seks komersial melalui WhatsApp.
“Petugas melakukan penyamaran dengan memesan lewat N melalui WhatsApp, dan N mengatakan ada beberapa rekannya yang bisa,” papar Riki.
Saat itu, petugas menyetujui tarif sebesar Rp500 ribu yang ditawarkan pelaku, yang kemudian diantar ke Hotel Atlantik.
“Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku serta rekannya P,” ungkapnya.
Baca juga : Polda Lampung Bekuk Muncikari Penyedia Jasa Sex Komersial Via WhatsApp
Dari hasil interogasi, bahwa P mengaku dihubungi oleh N karena mendapatkan pelanggan.
“Untuk harga P tidak mengetahui karena yang transaksi langsung pelaku N,” ujar dia.
Dari hasil keterangan juga, lanjut Riki, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak 3 bulan yang lalu.
“Dari aksinya ini pelaku mendapat upah dari laki-laki yang pesan, maupun dari pihak wanita,” kata dia.
Kini, 1 pelaku dan saksi P berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesisir Barat guna proses penyidikan lebih lanjut
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 2007 atau Pasal 12 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelas dia.
Baca juga : Kanit PPA Dampingi Kemensos Ungkap Kasus Pelecehan Penyandang Disabilitas





Lappung Media Network