Lappung – FAKSK kutuk kekerasan seksual dosen terhadap mahasiswi di Lampung.
Forum Anti Kekerasan Seksual Kampus (FAKSK) dengan tegas mengutuk tindakan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Bandarlampung oleh seorang oknum dosen di kampus.
Baca juga : Terlibat Dugaan Asusila, Oknum Dosen STKIP Bandarlampung Dinonaktifkan
Mereka menilai, insiden ini adalah serangan terhadap hak asasi manusia dan harus mendapat perhatian serius dari seluruh masyarakat.
FAKSK juga mengaku merasa sangat terpukul dan bersedih hati mendengar insiden ini.
Mereka pun ingin menyampaikan solidaritas dan dukungan kepada korban dan keluarganya.
“Tindakan kekerasan seksual tidak dapat diterima dalam masyarakat kita, dan kami bersatu untuk mengambil tindakan tegas terhadapnya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu, 6 September 2023.
FAKSK juga mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan yang menyeluruh, profesional, dan adil terhadap pelaku kekerasan seksual ini.
Baca juga : ART di Lampung Tengah Alami Kekerasan Seksual, Dibanting Hingga Tercekik
Keamanan, kesejahteraan, dan keadilan bagi korban pun harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Forum Anti Kekerasan Seksual Kampus juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengutuk dan melawan kekerasan seksual.
“FAKSK akan bekerja keras untuk meningkatkan kesadaran, edukasi, dan dukungan terhadap korban, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang mereka butuhkan,” ungkapnya.
FAKSK kutuk kekerasan seksual dosen terhadap mahasiswi di Lampung
Berikut beberapa poin tuntutan Forum Anti Kekerasan Seksual Kampus:
Mengutuk Tegas Kekerasan Seksual di Kampus:
Menuntut agar seluruh pihak, termasuk lembaga pendidikan, mengutuk tegas tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Baca juga : Kasus Kekerasan Perempuan di Lampung, Korban Pelecehan Dominan Pelajar
Transparansi dalam Penanganan Kasus:
Mendesak Polda Lampung untuk menangani kasus ini secara transparan dan menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dukungan kepada Korban:
Meminta pihak kampus untuk memberikan perlindungan dan pemulihan yang diperlukan bagi korban.
Termasuk memastikan kelangsungan studi mereka, menonaktifkan pelaku, dan menyediakan penanganan kasus yang transparan.
Implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021:
Mendorong keterlibatan mahasiswa dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual secara demokratis sesuai dengan Permendikbud tersebut.
FAKSK mengaku akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan dukungan sepenuhnya kepada korban dan keluarganya.
“Kami berkomitmen untuk bersama-sama memerangi kekerasan seksual di kampus dan memperjuangkan keadilan bagi semua korban,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Forum Anti Kekerasan Seksual Kampus terdiri dari berbagai macam lembaga.
Seperti, LBH Bandar Lampung, Perkumpulan Damar, Papela, Lembaga Konsultasi untuk Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A).
Fatayat NU, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Lampung.
Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung.
Hingga, BEM UBL, BEM Malahayati, BEM Unila, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Itera.
Baca juga : Pria Asal Pringsewu Cabuli Wanita Disabilitas





Lappung Media Network