Lappung – Kasus kekerasan perempuan di Lampung, korban pelecehan dominan pelajar dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2023.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat korban kekerasan seksual di Lampung didominasi anak-anak usia pelajar SD dan SMP.
Baca juga : Sepanjang 2023, 17 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Bandarlampung
Aplikasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini merekam kasus kekerasan perempuan di Lampung selama periode Januari-Agustus 2023.
Saat diakses pada Selasa, 8 Agustus 2023, disebutkan bahwa total jumlah kasus kekerasan pada perempuan mencapai 429 kasus di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Lampung Tengah (84); Bandarlampung (68); Lampung Selatan (50); Lampung Utara (37); Way Kanan (36); Lampung Timur (29) kasus.
Kemudian Tulangbawang Barat (29); Pesisir Barat (18); Tanggamus (16); Tulangbawang (14); Pringsewu (13); Pesawaran (11); Lampung Barat (9); Mesuji (9); Metro (6).
Baca juga : ART di Lampung Tengah Alami Kekerasan Seksual, Dibanting Hingga Tercekik
Dari 429 kasus kekerasan pada perempuan paling banyak adalah kekerasan seksual (333); psikis (89); fisik (78); eksploitasi (13); penelantaran (7); trafficking (5); lainnya (23).
Berdasarkan jenjang pendidikan, korban kekerasan seksual di Lampung didominasi anak usia pelajar SLTP (156); SD (100); SLTA (92); Perguruan Tinggi (23); Tidak/Belum Pernah Sekolah (18); TK/PAUD (4) orang.
Sementara jumlah korban berdasarkan umur, kelompok usia 13-17 (241); usia 6-12 (108); usia 25-44 (53); usia 18-24 (39); usia 0-5 (16); usia 45-59 (4); usia 60 tahun lebih (1) orang.
Simfoni PPA juga mencatat bahwa jumlah kasus berdasarkan tempat kejadian yaitu Rumah Tangga (267); Fasilitas Umum (44); Sekolah (42); Lainnya (75).
Baca juga : HAN 2023, Pemprov Lampung Jamin Hak dan Perlindungan Anak
Kemudian jumlah korban berdasarkan tempat kejadian yakni Rumah Tangga (287); Lainnya (83); Sekolah (47); Fasilitas Umum (44).
Jumlah kasus dan korban kekerasan seksual di Lampung diperkirakan lebih dari angka yang tercatat di Simfoni PPA.
Kasus kekerasan perempuan di Lampung
Menurut Ketua Badan Eksekutif Nasional Perserikatan Solidaritas Perempuan 2023-2027, Armayanti Sanusi, Simfoni PPA hanya bersifat informatif atau menyediakan bahan informasi.
“Simfoni PPA tidak bisa mengklasifikasikan jenis kekerasan yang dialami. Kemudian hanya orang yang paham teknologi digital yang bisa mengupdate kasus kekerasan di Simfoni,” ujar Armayanti, Kamis, 10 Agustus 2023.
Korban kekerasan seksual pada perempuan, baik anak-anak maupun dewasa, sebagian besar di akar rumput.
“Jadi sebenarnya datanya bisa banyak. Enggak terbatas data pada Simfoni. Misalnya di Tanggamus. Tapi cuma beberapa kasus yang masuk,” kata dia.
Kapasitas dan ketersediaan sumber daya manusia sebagai operator Simfoni PPA turut menjadi salah satu kendala.
“Simfoni PPA hanya basis informasi, belum pada proses sosialisasi cara-cara pencegahan, dan penanganan kasus,” pungkas Armayanti.
Baca juga : Ibu Dibunuh Ayah, Kakak Beradik di Lampung Tengah Tuntut Keadilan





Lappung Media Network