Lappung – Pria asal Kabupaten Pringsewu nekat cabuli wanita disablitas.
Ditreskrimum Polda Lampung melaksanakan ungkap kasus perkara tindak pidana mengenai dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap MK (22) wanita berkebutuhan khusus (Disabilitas).
Baca juga : Cabuli Remaja Hingga Hamil, Kakek 69 Tahun di Lampung Timur Ditangkap
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan, pelaku pencabulan adalah Andi Rahmibahtiar alias Andika (34) pria asal Kabupaten Pringsewu.
Andika diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap wanita berkebutuhan khusus dengan modus melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat.
Umi menjelaskan bahwa pelaku Andika mengenal korban saat mengikuti acara ulang tahun suatu komunitas di Pantai Sebalang.
Pada saat itu Andika mendekati korban dan meminta nomor handphone.
Baca juga : Sama-sama di Bawah Umur, Remaja di Waykanan Cabuli Anak 12 Tahun
“Selanjutnya keduanya melanjutkan komunikasi hingga sering melakukan panggilan telepon dan WhatsApp secara intens,” ungkapnya, Selasa, 1 Agustus 2023.
Kasus ini sendiri, sambungnya, bermula saat korban yang tergiur melihat tersangka Andika makan durian lewat komunikasi video call WhatsApp.
“Pelaku pun membujuk korban untuk datang ke Pringsewu menikmati durian,” ungkap Umi.
“Andika juga mengetahui kalau korban ini merupakan perempuan berkebutuhan khusus atau keterbelakangan mental,” kata dia lagi.
Saat tiba di Pringsewu, korban diajak ke kosan pelangi yang beralamatkan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
“Selanjutnya pelaku Andika melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban sebanyak 2 kali,” jelas Umi.
Baca juga : Awal Kenal di Media Sosial, Buruh di Lampung Utara Cabuli Remaja 15 Tahun
Atas kejadian yang dialaminya tersebut, korban langsung menceritakan kepada orang tuanya, yang selanjutnya pihak keluarga melakukan pelaporan ke kantor polisi.
Usai menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Tersangka yang semula berstatus saksi, usai pemeriksaan intensif pada Jumat 28 Juli 2023 lalu langsung dilakukan penahanan setelah statusnya dinaikkan jadi tersangka,” ujar Umi.
Pria asal Kabupaten Pringsewu nekat cabuli wanita disablitas
Diketahui, pelaku Andi Rahmibahtiar alias Andika berstatus duda dengan 2 orang anak.
Dia merupakan warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu dan merupakan anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Saat menjalani pemeriksaan secara sepihak, pelaku menyebut melakukan hubungan suami istri dengan korban dilakukan atas dasar suka sama suka.
Namun, setelah didalami, akhirnya pelaku mengaku kalau semua itu dilakukan karena didasari pemenuhan kebutuhan seksualnya lewat jalur singkat.
Baca juga : Bejat! 2 Ayah di Lampung Tengah Cabuli Anak Tiri, Terungkap dari Chat WA





Lappung Media Network