Lappung – Awal kenal di media sosial, seorang buruh di Lampung Utara cabuli remaja 15 tahun di sebuah hote di Bukit Kemuning.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara, mengamankan seorang pria berinisial RA (22) warga Desa Bengkulu, Way Kanan.
Baca juga : Bejat! 2 Ayah di Lampung Tengah Cabuli Anak Tiri, Terungkap dari Chat WA
RA diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Dihadapan petugas pria yang kesehariannya mengaku sebagai buruh itu mengakui telah 3 kali menyetubuhi korbannya Mawar (15) di sebuah Hotel di Bukit Kemuning.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi, pada Kamis, 22 Juni 2023.
Eko menerangkan, peristiwa bermula di penghujung bulan Mei 2023.
Terduga pelaku RA berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.
Baca juga : Cabuli Gadis 14 Tahun, Pria Asal Negeri Agung Way Kanan Ditangkap
“Pada Minggu, 4 Juni 3023, sekitar pukul 16.50 WIB, pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap di sebuah hotel di Bukit Kemuning,” jelas Eko.
Di Hotel, lanjutnya, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri hingga korban terperdaya.
Awal kenal di media sosial, buruh di Lampung Utara cabuli remaja 15 Tahun
“Selanjutnya dengan leluasa pelaku menyetubuhi korban hingga 3 kali. Setelah melepas nafsunya pelaku berkata kepada korban agar diam saja,” terang dia.
Eko menyebut, nenek korban yang akhirnya mengetahui tentang kasus yang menimpa cucunya, lantas melapor ke Polres Lampung Utara.
Baca juga : Bejat! Oknum Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Murid
Melalui serangkaian penyelidikan, terduga pelaku, pada Rabu, 21 Juni 2023, pukul 16.00 WIB berhasil ditangkap
“Saat itu RA berada di rest area tugu perbatasan Kabupaten Way Kanan yang mana terduga pelaku saat itu kembali membuat janji untuk bertemu dengan korban,” jelasnya.
Kini, terduga pelaku RA sudah berada di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dari penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa 1 potong celana dalam, jilbab warna pink serta beberapa barang lain yang berhubungan dengan peristiwa.
Pelaku sendiri akan dikenai Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.
Baca juga : Pura-pura Bertamu, Pria di Sekampung Udik Cabuli Istri Teman





Lappung Media Network