Lappung – Sama-sama masih di bawah umur, seorang remaja di Waykanan cabuli anak 12 tahun.
Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Waykanan ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga : Awal Kenal di Media Sosial, Buruh di Lampung Utara Cabuli Remaja 15 Tahun
Kejadian tindak asusila ini terjadi di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan.
Pelaku sendiri berinisial MRKN (16) warga Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu.
Kasat Reskrim Polres Waykanan, AKP Andre Try Putra menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu, 2 Juli 2023, sekira pukul 06:30 WIB.
Mulanya ibu korban insial DC menuju kamar anaknya sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang menghilang.
DC lantas langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya untuk langsung mencari Bunga yang masih berusia 13 tahun di sekitar Kampung Tanjung Serupa.
Selanjutnya, kata Andre, ayah korban pergi ke rumah keponakannya yang kemudian mengecek HP korban yang tidak dibawa saat pergi.
Baca juga : Bejat! 2 Ayah di Lampung Tengah Cabuli Anak Tiri, Terungkap dari Chat WA
“Usai ditelusuri, ada percakapan antara korban dengan MRKN yang mengajak bunga untuk kabur dari rumah,” kata Andre, Minggu, 9 Juli 2023.
Lalu, ayah korban meminta tolong kepada rekannya R untuk mendatangi rumah dari orang tua MRKN untuk menanyakan keberadaannya.
Kemudian, pada Senin, 4 Juli 2023, orang tua pelaku datang ke rumah DC dan meminta kepada orang tua korban untuk bersabar.
Selanjutnya, orang tua dari MRKN bersama dengan saudaranya datang ke rumah korban dengan membawa putranya MRKN dan anak korban Bunga.
“Setelah di rumah, Bunga bersama pelaku mengaku akan ke Lampung Barat, namun belum sampai tujuan mereka putar balik menuju ke Baradatu,” jelasnya.
Remaja di Waykanan cabuli anak 12 tahun
Kejadian pertama kali, sambung Andre, pada Minggu, 2 Juli 2023, sekira pukul 11.30 WIB.
“Korban dan MRKN melakukan hubungan persetubuhan di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Baradatu Way Kanan,” kata dia.
Baca juga : Cabuli Gadis 14 Tahun, Pria Asal Negeri Agung Way Kanan Ditangkap
Tidak hanya itu, masih di hari sama, pelaku ini bahkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali di sekitar Kampung Gunung Katun.
“Mendengar hal tersebut, DC selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak dan mengamankan pelaku berikut barang bukti pada Selasa, 4 Juli 2023.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016.
Hal itu tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002.
Tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Andre.
Baca juga : Bejat! Oknum Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Murid





Lappung Media Network