Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Stop Intimidasi! KIKA Serukan Pemulihan Hak Akademik Mahasiswa UM Metro

    Stop Intimidasi! KIKA Serukan Pemulihan Hak Akademik Mahasiswa UM Metro

    Irjen by Irjen
    15/11/2024
    in APH
    Stop Intimidasi! KIKA Serukan Pemulihan Hak Akademik Mahasiswa UM Metro

    Universitas Muhammadiyah Metro, Lampung. Foto: Dokumentasi Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – KIKA serukan pemulihan hak akademik mahasiswa UM Metro.

    Polemik kebebasan akademik kembali menjadi sorotan, kali ini melibatkan Universitas Muhammadiyah Metro (UMM).

    Baca juga : LBH Bandarlampung Kecam Pembekuan Senat dan Kriminalisasi Mahasiswa UM Metro

    Kebijakan kampus yang membekukan organisasi mahasiswa dan melaporkan sejumlah mahasiswa ke kepolisian atas dasar penegakan disiplin memicu kecaman dari berbagai pihak.

    Koalisi untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyerukan penghentian tindakan intimidasi terhadap mahasiswa dan mendesak pemulihan hak akademik mereka.

    Dalam pernyataannya, KIKA menyebut bahwa langkah UMM tersebut tidak hanya mencederai kebebasan berekspresi.

    Tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan tinggi yang seharusnya mendorong sikap kritis dan keberanian intelektual.

    “Tindakan ini menunjukkan lemahnya komitmen institusi dalam mendukung keragaman suara dan diskusi yang sehat di lingkungan akademik,” ujar Dodi Faedlulloh, perwakilan KIKA Chapter Lampung, Jumat, 15 November 2024.

    Pelanggaran Kebebasan Akademik

    Menurut KIKA, pembekuan organisasi mahasiswa dan pelaporan ke pihak berwajib merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan akademik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

    Baca juga : Serikat Petani Lampung Geruduk Polda, Tuntut Hentikan Kriminalisasi

    Pasal 8 dan Pasal 9 UU tersebut jelas menjamin kebebasan akademik untuk menyuarakan pendapat.

    Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik yang diakui secara internasional.

    “Kampus seharusnya menjadi ruang dialog terbuka, bukan tempat yang membungkam kritik.

    “Ketakutan akibat represi hanya akan memadamkan semangat kritis mahasiswa,” tambah Dodi.

    Mahasiswa, Pemangku Kepentingan Utama

    Mahasiswa adalah pemangku kepentingan utama dalam institusi pendidikan tinggi.

    KIKA menegaskan bahwa suara mahasiswa tidak boleh diabaikan, apalagi dianggap sebagai ancaman.

    Protes yang dilakukan mahasiswa merupakan bentuk partisipasi aktif dalam menjalankan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

    “Alih-alih mendengar aspirasi mereka, UMM memilih langkah represif yang hanya akan memperburuk situasi dan merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan,” lanjutnya.

    Seruan untuk Dialog dan Reformasi

    KIKA menyerukan kepada pimpinan UMM untuk segera membuka dialog yang konstruktif dengan mahasiswa.

    Baca juga : Ketahanan Pangan Butuh Kepastian! Mafia Tanah di Lampung Harus Ditindak

    Kebijakan yang menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan kritik dinilai dapat memperkuat reputasi institusi sebagai kampus yang progresif dan visioner.

    “Kebebasan akademik tidak boleh dikompromikan. Kami mendesak UMM untuk mencabut pembekuan organisasi mahasiswa dan menarik laporan kepada pihak kepolisian,” tegas Dodi.

    Stop Intimidasi! KIKA Serukan Pemulihan Hak Akademik Mahasiswa UM Metro

    Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menuai berbagai reaksi.

    Akademisi, aktivis, hingga masyarakat luas menyerukan solidaritas terhadap mahasiswa UMM yang menyuarakan kritik mereka secara damai.

    Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia agar lebih menghargai kebebasan akademik.

    “Kampus adalah tempat yang melindungi kebebasan berpikir, bukan sebaliknya. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak akademik mahasiswa,” tutup Dodi.

    Menuju Pendidikan yang Demokratis

    Polemik ini juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan akademik yang demokratis, transparan, dan terbuka.

    Keberanian mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi seharusnya dirayakan sebagai upaya memperbaiki institusi, bukan dihadapi dengan intimidasi.

    KIKA berkomitmen untuk mendampingi mahasiswa dalam memperjuangkan kebebasan akademik di Indonesia.

    Sekaligus memastikan bahwa kampus tetap menjadi ruang yang inklusif dan progresif.

    Baca juga : Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers

    Tags: KIKAKoalisi untuk Kebebasan AkademikKriminalisasi MahasiswaUM MetroUMMUniversitas Muhammadiyah Metro
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dorong Ekonomi Lokal, Pasar Natar Lampung Selatan Resmi Dibuka

    Next Post

    Warga Sukarahayu Lampung Timur Tolak Tambang Pasir PT NJS

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved