Lappung – KIKA serukan pemulihan hak akademik mahasiswa UM Metro.
Polemik kebebasan akademik kembali menjadi sorotan, kali ini melibatkan Universitas Muhammadiyah Metro (UMM).
Baca juga : LBH Bandarlampung Kecam Pembekuan Senat dan Kriminalisasi Mahasiswa UM Metro
Kebijakan kampus yang membekukan organisasi mahasiswa dan melaporkan sejumlah mahasiswa ke kepolisian atas dasar penegakan disiplin memicu kecaman dari berbagai pihak.
Koalisi untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyerukan penghentian tindakan intimidasi terhadap mahasiswa dan mendesak pemulihan hak akademik mereka.
Dalam pernyataannya, KIKA menyebut bahwa langkah UMM tersebut tidak hanya mencederai kebebasan berekspresi.
Tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan tinggi yang seharusnya mendorong sikap kritis dan keberanian intelektual.
“Tindakan ini menunjukkan lemahnya komitmen institusi dalam mendukung keragaman suara dan diskusi yang sehat di lingkungan akademik,” ujar Dodi Faedlulloh, perwakilan KIKA Chapter Lampung, Jumat, 15 November 2024.
Pelanggaran Kebebasan Akademik
Menurut KIKA, pembekuan organisasi mahasiswa dan pelaporan ke pihak berwajib merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan akademik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca juga : Serikat Petani Lampung Geruduk Polda, Tuntut Hentikan Kriminalisasi
Pasal 8 dan Pasal 9 UU tersebut jelas menjamin kebebasan akademik untuk menyuarakan pendapat.
Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik yang diakui secara internasional.
“Kampus seharusnya menjadi ruang dialog terbuka, bukan tempat yang membungkam kritik.
“Ketakutan akibat represi hanya akan memadamkan semangat kritis mahasiswa,” tambah Dodi.
Mahasiswa, Pemangku Kepentingan Utama
Mahasiswa adalah pemangku kepentingan utama dalam institusi pendidikan tinggi.
KIKA menegaskan bahwa suara mahasiswa tidak boleh diabaikan, apalagi dianggap sebagai ancaman.
Protes yang dilakukan mahasiswa merupakan bentuk partisipasi aktif dalam menjalankan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
“Alih-alih mendengar aspirasi mereka, UMM memilih langkah represif yang hanya akan memperburuk situasi dan merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan,” lanjutnya.
Seruan untuk Dialog dan Reformasi
KIKA menyerukan kepada pimpinan UMM untuk segera membuka dialog yang konstruktif dengan mahasiswa.
Baca juga : Ketahanan Pangan Butuh Kepastian! Mafia Tanah di Lampung Harus Ditindak
Kebijakan yang menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan kritik dinilai dapat memperkuat reputasi institusi sebagai kampus yang progresif dan visioner.
“Kebebasan akademik tidak boleh dikompromikan. Kami mendesak UMM untuk mencabut pembekuan organisasi mahasiswa dan menarik laporan kepada pihak kepolisian,” tegas Dodi.
Stop Intimidasi! KIKA Serukan Pemulihan Hak Akademik Mahasiswa UM Metro
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menuai berbagai reaksi.
Akademisi, aktivis, hingga masyarakat luas menyerukan solidaritas terhadap mahasiswa UMM yang menyuarakan kritik mereka secara damai.
Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia agar lebih menghargai kebebasan akademik.
“Kampus adalah tempat yang melindungi kebebasan berpikir, bukan sebaliknya. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak akademik mahasiswa,” tutup Dodi.
Menuju Pendidikan yang Demokratis
Polemik ini juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan akademik yang demokratis, transparan, dan terbuka.
Keberanian mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi seharusnya dirayakan sebagai upaya memperbaiki institusi, bukan dihadapi dengan intimidasi.
KIKA berkomitmen untuk mendampingi mahasiswa dalam memperjuangkan kebebasan akademik di Indonesia.
Sekaligus memastikan bahwa kampus tetap menjadi ruang yang inklusif dan progresif.
Baca juga : Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers





Lappung Media Network