Lappung – Serikat Petani Lampung geruduk polda tuntut hentikan kriminalisasi.
Ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung bersama elemen masyarakat dari berbagai LSM dan mahasiswa, Kamis, 17 Oktober 2024, mendatangi Markas Polda Lampung.
Baca juga : SPDP Diterbitkan, 1 Keluarga Petani Kota Baru Terancam Kriminalisasi
Massa aksi menuntut dihentikannya segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap para petani miskin.
Khususnya terkait kasus penggusuran dan perampasan lahan di wilayah Kota Baru dan Desa Sripendowo, Lampung Timur.
Aksi yang melibatkan lebih dari 25 truk dan belasan mobil pick-up ini datang dari berbagai penjuru Lampung, termasuk Lampung Timur dan Lampung Selatan.
Mereka menggelar unjuk rasa di depan Polda Lampung untuk menuntut keadilan, dengan fokus pada kasus penggusuran lahan yang menimpa petani penggarap di Kota Baru.
Para petani menuding Pemprov Lampung telah melakukan perampasan lahan, dan laporan petani terkait perusakan lahan oleh orang-orang yang diduga merupakan kaki tangan pemerintah justru tidak ditindaklanjuti oleh aparat.
“Petani Kota Baru menghadapi situasi yang sangat sulit. Tidak hanya mereka kehilangan lahan garapan, tetapi juga dihadapkan pada ancaman kriminalisasi.
“Laporan kami yang terkait perusakan lahan dihentikan pada tahap penyelidikan.
Baca juga : Petani Merugi, Polisi SP3 Kasus Pengerusakan Lahan Kota Baru
“Sementara laporan yang menjerat petani malah dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, yang turut hadir mendampingi aksi tersebut.
Para petani menuntut agar Polda Lampung segera menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani Kota Baru.
Serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia tanah yang merampas lahan petani di Desa Sripendowo dan delapan desa lainnya.
Mereka juga mengecam lambannya penanganan laporan terkait perusakan tanaman dan lahan oleh aparat.
Yang menurut mereka lebih memihak kepentingan pihak-pihak tertentu dibandingkan membela hak-hak petani kecil.
“Sejak Mei 2024, kami sudah melaporkan adanya dugaan mafia tanah di lahan kami di Desa Sripendowo.
Baca juga : Tandhur: Refleksi Petani Lampung di Tengah Konflik Lahan
“Namun hingga kini tidak ada perkembangan berarti. Polda seolah-olah menutup mata terhadap penderitaan kami,” tambah salah seorang petani yang ikut dalam aksi tersebut.
Serikat Petani Lampung Geruduk Polda Tuntut Hentikan Kriminalisasi
Massa juga menyoroti komitmen Kapolri yang sebelumnya telah menyatakan akan memberantas mafia tanah di Indonesia.
Namun, mereka menilai Polda Lampung belum menjalankan perintah tersebut dengan sungguh-sungguh.
Mengingat lambannya proses penyelidikan yang terkait dengan lahan garapan para petani.
Aksi damai yang dimulai sejak pagi ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Para petani menyampaikan aspirasinya dengan tertib, berharap tuntutan mereka dapat segera direspons oleh pihak kepolisian.
“Intimidasi terhadap petani harus dihentikan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan hak kami atas tanah garapan dipulihkan. Polda Lampung harus bertindak adil dan sesuai hukum,” tegas Prabowo.
Serikat Petani Lampung berharap agar aparat penegak hukum di Lampung dapat lebih berpihak pada keadilan.
Terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil seperti petani.
Baca juga : 79 Tahun RI: Petani Kota Baru Lampung Belum Merdeka





Lappung Media Network