Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan Bendahara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), berinisial LK (30), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp517.382.907.
Baca juga : Tilep Dana Setengah Miliar, Petinggi BUMD Lampung Selatan Berakhir di Bui
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan pada Rabu, 30 Juli 2025.
Uniknya, meski berstatus tersangka, LK tidak ditahan di sel, melainkan dikenakan tahanan rumah karena alasan kemanusiaan.
“Terhadap tersangka LK (30) dilakukan penahanan Rumah dan dipasang Alat Pendeteksi Elektronik (APE),” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, dalam siaran pers resminya, Kamis, 31 Juli 2025.
Volanda menambahkan, kebijakan penahanan rumah ini diambil dengan pertimbangan bahwa tersangka masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan sedang menyusui bayinya.
“Penahanan rumah akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Juli 2025.
“Selama menjalani masa tahanan, LK diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada penyidik,” tegasnya.
Baca juga : Setelah Lampung Selatan, Giliran Pimpinan BUMD Waykanan Diciduk Jaksa
Diketahui, kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju untuk periode tahun 2022-2023.
Tim penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menjerat LK.
Angka kerugian negara senilai Rp517,3 juta tersebut merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh auditor dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Laporan hasil audit itu pun telah dituangkan secara resmi pada 10 Juni 2025.
Dana tersebut merupakan pendapatan atau pengeluaran perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga : Selamatkan BUMD Lampung dari Kubangan Rugi
Atas perbuatannya, tersangka LK dijerat dengan pasal berlapis. Ia diduga melanggar:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
- Juntho: Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti LK tidak main-main.
Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Baca juga : DPP AKAR: 3 BUMD Lampung Gagal Total, Lebih Baik Dibubarkan!





Lappung Media Network