Lappung – Penantian panjang publik atas kelanjutan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (LSS) akhirnya menemukan titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan secara resmi menetapkan dan langsung menahan Direktur Utama (Dirut) perusahaan pelat merah tersebut, ES (48), pada Senin, 21 Juli 2025.
Baca juga : Lagi Santap Nasi Kapau, Koruptor Mess Guru Rp2,2 Miliar Diciduk Kejati Lampung
ES dijebloskan ke bui atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, dalam keterangan pers resminya menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan kuat.
“Tim Penyidik Pidsus Kejari Lamsel telah memperoleh alat bukti yang cukup,” ujar Volanda.
Ia memaparkan, kerugian negara yang timbul dari penyimpangan ini mencapai Rp517.382.907.
Angka fantastis tersebut, lanjutnya, merupakan hasil perhitungan auditor dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025.
Baca juga : Eks Kades di Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Lapangan Bola
“Penyimpangan ini menimbulkan pendapatan dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan selama periode 2022 hingga 2023,” tegas Volanda.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025, ES kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Langsung Ditahan
Tidak menunggu lama, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Lampung Selatan (Lamsel) langsung melakukan penahanan terhadap ES.
Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Korupsi Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Lamtim Ikut Ditahan
“Tersangka ES dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Juli 2025,” kata Volanda.
Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025, ES akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ia diduga telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18.
Serta Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga : Minim Korupsi, Ini Daftar Kabupaten dan Kota Paling Bersih di Lampung Versi KPK





Lappung Media Network