Lappung – Korupsi proyek gerbang Rp6,8 miliar mantan Kadis PUPR Lamtim ikut ditahan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur.
Baca juga : Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ditahan, Terjerat Korupsi Proyek Rp6,8 Miliar
Kali ini, giliran mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur (Lamtim) berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan S sebagai tersangka menjadi babak baru dalam kasus yang telah menyeret nama mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.
Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp6,8 miliar pada Tahun Anggaran 2022 ini diduga merugikan negara hingga Rp3,8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Selasa, 17 Juni 2025.
“Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan S sebagai tersangka setelah diperoleh alat bukti yang cukup.
“Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polresta Bandar Lampung,” ujar Ricky.
Baca juga : Dugaan Korupsi Gerbang Rumah Jabatan, Kejati Periksa Bupati Lampung Timur
Menurut penyidik, S memiliki peran sentral dalam proyek ini.
Pada tahun 2022, ia tidak hanya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR, tetapi juga merangkap jabatan strategis sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Modus operandinya adalah dengan menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya untuk melakukan persekongkolan.
“Tak lain dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan agar dapat mengerjakan pekerjaan tersebut,” jelas Ricky.
Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip persaingan sehat dan transparansi.
Baca juga : Engsit Kembalikan Rp1 Miliar, Total Uang Korupsi Jalan Sutami yang Dipulihkan Capai Rp11 Miliar
Penahanan S menyusul 4 orang lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung. Mereka adalah:
- Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur.
- MDR, seorang ASN yang juga menjabat sebagai PPK.
- AC alias AGS, pihak swasta selaku kontraktor pelaksana.
- SWN, pihak swasta selaku konsultan pengawas proyek.
Korupsi Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar Mantan Kadis PUPR Lamtim Ikut Ditahan
Dengan ditetapkannya S, total kini ada 5 tersangka dalam pusaran korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah dinas bupati yang ironisnya merugikan negara lebih dari separuh nilai kontraknya.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal berlapis. Sangkaan primair adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara subsidiair adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
Kejati Lampung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga tuntas,” pungkas Ricky Ramadhan.
Baca juga : Isu Korupsi Bansos Picu Rusuh Berdarah di Lampung Tengah





Lappung Media Network