Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Korupsi Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Lamtim Ikut Ditahan

    Korupsi Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Lamtim Ikut Ditahan

    Irjen by Irjen
    17/06/2025
    in APH
    Korupsi Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Lamtim Ikut Ditahan

    Kepala Dinas PUPR Lampung Timur (Lamtim) berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Foto: Dokumentasi Kejati Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Korupsi proyek gerbang Rp6,8 miliar mantan Kadis PUPR Lamtim ikut ditahan.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur.

    Baca juga : Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ditahan, Terjerat Korupsi Proyek Rp6,8 Miliar

    Kali ini, giliran mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur (Lamtim) berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

    Penetapan S sebagai tersangka menjadi babak baru dalam kasus yang telah menyeret nama mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

    Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp6,8 miliar pada Tahun Anggaran 2022 ini diduga merugikan negara hingga Rp3,8 miliar.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Selasa, 17 Juni 2025.

    “Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan S sebagai tersangka setelah diperoleh alat bukti yang cukup.

    “Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polresta Bandar Lampung,” ujar Ricky.

    Baca juga : Dugaan Korupsi Gerbang Rumah Jabatan, Kejati Periksa Bupati Lampung Timur

    Menurut penyidik, S memiliki peran sentral dalam proyek ini.

    Pada tahun 2022, ia tidak hanya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR, tetapi juga merangkap jabatan strategis sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    “Modus operandinya adalah dengan menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya untuk melakukan persekongkolan.

    “Tak lain dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan agar dapat mengerjakan pekerjaan tersebut,” jelas Ricky.

    Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip persaingan sehat dan transparansi.

    Baca juga : Engsit Kembalikan Rp1 Miliar, Total Uang Korupsi Jalan Sutami yang Dipulihkan Capai Rp11 Miliar

    Penahanan S menyusul 4 orang lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung. Mereka adalah:

    1. Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur.
    2. MDR, seorang ASN yang juga menjabat sebagai PPK.
    3. AC alias AGS, pihak swasta selaku kontraktor pelaksana.
    4. SWN, pihak swasta selaku konsultan pengawas proyek.
    Korupsi Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar Mantan Kadis PUPR Lamtim Ikut Ditahan

    Dengan ditetapkannya S, total kini ada 5 tersangka dalam pusaran korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah dinas bupati yang ironisnya merugikan negara lebih dari separuh nilai kontraknya.

    Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal berlapis. Sangkaan primair adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara subsidiair adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.

    Kejati Lampung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

    “Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga tuntas,” pungkas Ricky Ramadhan.

    Baca juga : Isu Korupsi Bansos Picu Rusuh Berdarah di Lampung Tengah

    Tags: Berita Kriminal LampungDawam RahardjoKejati LampungKorupsi Gerbang LamtimKorupsi Lampung TimurLampungLampung TimurLamtimMantan Kadis PUPR LamtimPidsus Kejati LampungTersangka Korupsi
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Orang Ketiga Pemprov Lampung Segera Dilantik: Marindo Kurniawan

    Next Post

    Petani di Waykanan Tewas Diduga Diterkam Beruang

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved