Lappung – Aparat Kejaksaan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung.
Hanya berselang 4 hari setelah penahanan Direktur Utama BUMD Lampung Selatan, kini giliran pimpinan salah satu BUMD di Kabupaten Waykanan yang dijebloskan ke bui.
Baca juga : Total Pemulihan Korupsi Jalan Sutami Capai Rp12 Miliar Usai Setoran Terbaru
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial AM.
Ia diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan perusahaan yang bersumber dari penyertaan modal daerah periode 2020-2023.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp661 juta.
“Tim Penyidik Pidsus Kejari Waykanan telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap saudara AM.
“Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam siaran persnya, Jumat, 25 Juli 2025.
Baca juga : Kejari Setor Rp300 Juta Uang Pengganti Korupsi PDAM Way Rilau
Ricky menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup serta telah terpenuhinya syarat subjektif dan objektif sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Waykanan, ditemukan adanya penyalahgunaan pengelolaan keuangan yang merugikan negara sebesar Rp 661.000.000.
“Kerugian negara ini timbul dari penyalahgunaan dana yang bersumber dari Penyertaan Modal atau Investasi Daerah Kabupaten Waykanan selama periode 2020 sampai 2023,” tegas Ricky.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Stop Sembunyikan Wajah, KPK Usul Tahanan Korupsi Tampil Tanpa Masker
Pola Berulang di BUMD
Penahanan ini seolah melanjutkan langkah tegas kejaksaan di pekan yang sama.
Sebelumnya, pada Senin, 21 Juli 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan juga menahan Direktur Utama BUMD setempat, ES (48).
ES ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa, yakni penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp517.382.907 selama periode 2022-2023.
Dengan 2 penangkapan dalam sepekan ini, total kerugian negara dari dua kasus korupsi BUMD di Lampung yang terungkap mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Baca juga : Korupsi Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Lamtim Ikut Ditahan





Lappung Media Network