Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Kasus Chromebook, MAKI Serahkan Alamat Jurist Tan di Australia ke Kejagung

    Kasus Chromebook, MAKI Serahkan Alamat Jurist Tan di Australia ke Kejagung

    Irjen by Irjen
    25/07/2025
    in APH
    Kasus Chromebook, MAKI Serahkan Alamat Jurist Tan di Australia ke Kejagung

    Kolase-Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dan staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Babak baru dalam perburuan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, dimulai setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data krusial mengenai keberadaannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Data tersebut mencakup dugaan alamat tinggal Jurist Tan di Sydney, Australia.

    Baca juga : Bos Sugar Group Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan TPPU Eks Pejabat MA

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan telah menyerahkan temuan hasil pelacakannya selama sepekan di Australia kepada tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

    Penyerahan data ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulangan paksa staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu ke Tanah Air.

    “Kami telah mengirimkan semua hal yang diperoleh di Australia kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung.

    “Terdapat dugaan kuat dia (Jurist Tan) tinggal di Sydney, tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales,” ujar Boyamin dalam keterangan resminya, Jumat, 25 Juli 2025.

    Selain alamat, Boyamin juga menyerahkan data pendukung lain seperti foto suami Jurist Tan yang berinisial ADH, serta nomor ponsel Indonesia yang masih digunakan oleh keduanya di Australia.

    Red Notice

    Langkah MAKI ini sejalan dengan upaya Kejagung yang semakin serius untuk memulangkan Jurist Tan.

    Baca juga : Kepung Kejagung-KPK, 3 Ormas Lampung Tuntut Bongkar Borok SGC dan Korupsi CSR BI

    Berdasarkan informasi, Kejagung pada hari yang sama telah memasang pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jurist Tan di media massa nasional.

    Penerbitan status DPO ini merupakan syarat administratif utama untuk mengajukan permohonan Red Notice ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis.

    “Kami mengapresiasi Kejagung yang telah memulai proses ini.

    “Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol, maka menjadi kewajiban polisi negara manapun, termasuk Australia, untuk menangkap dan memulangkannya ke Indonesia,” jelas Boyamin.

    Menurut catatan Direktorat Jenderal Imigrasi, Jurist Tan terdeteksi meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura.

    MAKI menduga Singapura hanya menjadi negara transit sebelum akhirnya Jurist Tan melanjutkan perjalanan dan menetap di Australia selama kurang lebih dua bulan terakhir.

    Baca juga : Nasib 5 Kasus Korupsi Lampung Abu-abu, Pematank Lapor ke Kejagung

    Boyamin mengaku sempat menelusuri informasi awal yang menyebut Jurist Tan berada di Alice Springs, sebuah kota pedalaman di Australia, namun tidak menemukan jejak apa pun.

    “Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney. Jikapun bepergian, kemungkinan ke kota Ashford, tempat kelahiran suaminya,” tambahnya.

    Di sisi lain, MAKI juga terus mendesak Kejagung untuk tidak berhenti pada Jurist Tan.

    Mereka meminta penyidik terus mengembangkan perkara dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Nadiem Makarim.

    MAKI bahkan menyatakan telah mencadangkan opsi gugatan praperadilan melawan Jampidsus jika tidak ada penambahan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang cukup, atau jika penanganan kasus ini mangkrak di kemudian hari.

    Hingga kini, Kejagung telah melakukan 2 kali pemanggilan resmi terhadap Jurist Tan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan selalu mangkir tanpa memberikan konfirmasi.

    Baca juga : Jangan Main Tebang Pilih: Saatnya Stakeholder Bersatu Jaga Dunia Usaha Lampung

    Tags: AustraliaBerita KorupsiBoyamin SaimanBuron KorupsiDPOHukumInterpolJurist TanKasus Korupsi ChromebookKejagungKejaksaan AgungKorupsi KemendikbudristekMAKINadiem MakarimRed NoticeSydney
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Borong Pemain, Bhayangkara Presisi Lampung FC Pamer Kekuatan dengan 11 Legiun Asing

    Next Post

    Setelah Lampung Selatan, Giliran Pimpinan BUMD Waykanan Diciduk Jaksa

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved