Lappung – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Dalam perkembangan terbaru, Korps Adhyaksa memeriksa petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), salah satu produsen gula terbesar di Indonesia, pada Rabu, 23 Juli 2025 kemarin.
Baca juga : Beda Data BPN, BPS, Hingga DPR, Ukur ulang HGU SGC Jadi Kunci Bongkar Pajak
Pemeriksaan ini melibatkan 2 nama penting dari PT SGC, pemilik perusahaan, Purwanti Lee Couhault, dan Gunawan Yusuf.
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut saat ditemui wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
“Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini, penyidikan. Di antaranya mungkin ada di situ,” jelas Anang, dikutip pada Kamis, 24 Juli 2025.
Meski demikian, Anang belum merinci materi pemeriksaan yang didalami dari Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf.
“Hari ini ada pemeriksaan, baru itu saja,” tambahnya singkat.
Baca juga : Raksasa Gula SGC: Kuasai 43 Ribu Hektare, Kontribusi PAD Diduga Cuma Rp4 Juta
Pemeriksaan ini juga mengemuka di tengah sorotan publik terhadap dugaan suap PT SGC kepada Zarof Ricar yang sempat mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) beberapa waktu lalu.
Namun, Anang mengaku belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
“Sampai saat ini yang saya tahu hanya ada proses penyidikan dalam perkara yang sedang dilakukan saat ini. Perkara yang lainnya saya belum tahu,” ungkap Anang.
Sebagai informasi, nama Zarof Ricar sempat menjadi perbincangan hangat saat ia bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 7 Mei lalu.
Saat itu, Zarof diperiksa sebagai saksi mahkota.
Dalam kesaksiannya, Zarof mengakui pernah membantu mengurus perkara perdata kasus gula.
Jaksa pun mendalami bagaimana Zarof bisa memperoleh akses informasi terkait perkara tersebut.
Baca juga : Kepung Kejagung-KPK, 3 Ormas Lampung Tuntut Bongkar Borok SGC dan Korupsi CSR BI
Zarof menyebut sempat berkonsultasi dengan eks Hakim Agung, Sultoni.
Lebih mengejutkan lagi, Zarof mengaku menerima uang sebesar Rp 50 miliar terkait pengurusan kasasi kasus tersebut.
Selain itu, ia juga mendapat Rp 20 miliar untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) perkara serupa.
Zarof menegaskan uang tersebut diterima utuh dan ada padanya.
Ia juga mengaku pernah menangani perkara kasasi kasus perdata gula lainnya.
Pemeriksaan bos Sugar Group ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menuntaskan kasus TPPU Zarof Ricar dan mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
Baca juga : Jangan Main Tebang Pilih: Saatnya Stakeholder Bersatu Jaga Dunia Usaha Lampung





Lappung Media Network