Lappung – Palu Komisi II DPR RI akhirnya diketuk sebagai tanda atas polemik lahan PT Sugar Group Companies (SGC) yang tak berkesudahan di Lampung.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025, dewan secara bulat memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan pengukuran ulang total atas seluruh Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan gula raksasa tersebut.
Baca juga : Sikapi Dugaan Caplok Lahan, DPR Perintahkan Ukur Ulang HGU SGC
Keputusan ini menjadi puncak dari kegeraman publik dan parlemen akibat simpang siur data luas lahan yang dikuasai SGC.
Angka yang berbeda-beda dari berbagai instansi pemerintah dinilai tidak hanya membingungkan, tetapi juga membuka celah potensi kerugian negara dari sektor pajak.
Langkah tegas DPR ini dipandang sebagai pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih besar di balik sengketa agraria yang telah memakan korban.
Sumber masalah utama adalah data luas lahan SGC yang bak misteri.
Setiap instansi seolah memiliki angka versinya sendiri.
Ketua Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, Indra Musta’in, dalam rapat tersebut membeberkan data yang saling bertentangan.
“Menurut data BPN Tahun 2019, SGC mengelola 75,6 ribu hektare. Anehnya, data ATR/BPN Tulang Bawang mencatat 86 ribu hektare.
“Lebih fantastis lagi, data di website DPR RI menyebut 116 ribu hektare, dan data BPS tahun 2013 bahkan menulis angka 141 ribu hektare,” papar Indra, dikutip pada Rabu, 16 Juli 2025.
Baca juga : DPR dan Pemprov Lampung Sepakat, Lahan SGC Harus Diukur Ulang
Perbedaan puluhan ribu hektare ini, menurutnya, berdampak langsung pada kewajiban perusahaan, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diduga tidak disetorkan secara utuh.
“Tabir penguasaan tanah oleh SGC hanya bisa dibuka dengan pengukuran ulang.
“Dari sana, semua bisa dibongkar, termasuk potensi pelanggaran pajak seperti PPN dan PPh,” tegasnya.
Sementara itu, suasana rapat sempat memanas ketika jajaran Direktorat Jenderal ATR/BPN menyatakan keberatan atas usulan ukur ulang dengan alasan keterbatasan anggaran dan prosedur.
Namun, argumen tersebut dimentahkan oleh desakan keras dari 3 aliansi masyarakat sipil Lampung, Akar, Pematank, dan Kramat.
Mereka menyuarakan jeritan rakyat yang puluhan tahun hidup dalam konflik.
Isu mengenai korban jiwa, hilangnya tanah garapan, hingga lenyapnya makam keluarga di atas lahan yang diduga dikuasai SGC menjadi sorotan utama.
“Ini bukan sekadar angka. Sudah ada darah yang tumpah. Negara harus berpihak pada rakyat, bukan pada konglomerat,” ujar Indra Musta’in.
Baca juga : Raksasa Gula SGC: Kuasai 43 Ribu Hektare, Kontribusi PAD Diduga Cuma Rp4 Juta
Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, yang memimpin rapat, mengambil sikap tegas.
“Kami sepakat, ukur ulang adalah keharusan. Pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi. Ini harga mati,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, mengungkapkan data versi terbaru dari aplikasi BPN per 14 Juli 2025.
Menurutnya, total luas HGU empat anak perusahaan SGC adalah 84.523 hektare.
“Data ini kami unduh dari aplikasi. Namun, kami siap mendukung dan melaksanakan pengukuran ulang jika memang ditugaskan oleh Kementerian ATR/BPN,” kata Hasan.
Komisi II DPR tidak hanya berhenti pada perintah ukur ulang.
Mereka juga akan menjadwalkan pemanggilan langsung terhadap jajaran manajemen puncak PT SGC dan pejabat tertinggi Kementerian ATR/BPN untuk rapat lanjutan.
Baca juga : Kepung Kejagung-KPK, 3 Ormas Lampung Tuntut Bongkar Borok SGC dan Korupsi CSR BI





Lappung Media Network