Lappung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggodok sebuah aturan baru yang berpotensi mengubah wajah penegakan hukum tindak pidana korupsi di tanah air.
Lembaga antirasuah ini mewacanakan larangan bagi para tahanan untuk menutupi wajah mereka dengan masker saat ditampilkan di hadapan publik.
Baca juga : Minim Korupsi, Ini Daftar Kabupaten dan Kota Paling Bersih di Lampung Versi KPK
Langkah ini diyakini sebagai salah satu cara untuk memberikan efek jera dan menumbuhkan rasa malu bagi para pelaku korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pembahasan mengenai wacana ini sedang bergulir secara serius di internal komisi.
“Hal ini sedang kami bahas di internal,” ujar Budi Prasetyo, dikutip pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Budi mengakui, selama ini belum ada ketentuan spesifik yang mengatur tentang penampilan tahanan saat berhadapan dengan media dan publik.
Ketiadaan aturan inilah yang mendorong KPK untuk segera menyusun pedoman yang jelas.
Baca juga : Rp18 Miliar Aset Korupsi Tol Sumatera Disita KPK di Lampung
“Kajian internal ini merupakan komitmen KPK. Nantinya, KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya sebagai pedoman bagi semua pihak terkait, khususnya bagi tahanan yang menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, gagasan ini mendapat dukungan kuat dari pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, bahkan memandang bahwa aturan ini idealnya tidak hanya menjadi peraturan internal, tetapi juga diperkuat dalam payung hukum yang lebih tinggi.
Menurut Tanak, momentum revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah saat yang tepat untuk memasukkan aturan tersebut.
Baca juga : Putra Mantan Gubernur Lampung Diperiksa KPK dalam Kasus JTTS
“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” usul Tanak.
Lebih jauh, ia mengajak peran aktif publik dan media untuk menyuarakan aspirasi ini.
Tanak berharap usulan tersebut dapat didengar dan diakomodasi oleh Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.
“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR,” ajaknya.
Bagi Tanak, tujuan utamanya jelas, mempermalukan koruptor.
“Apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish.
“Nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu. Ini perlu diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Lampung, Fokus Pembelian Tanah Petani





Lappung Media Network