Lappung – Rp18 miliar aset korupsi Tol Sumatera disita KPK di Lampung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memburu aset hasil korupsi.
Baca juga : Putra Mantan Gubernur Lampung Diperiksa KPK dalam Kasus JTTS
Kali ini, KPK menyita 14 bidang tanah senilai sekitar Rp18 miliar yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) pada rentang tahun 2018 hingga 2020.
Tim penyidik KPK melakukan penyitaan belasan aset tanah tersebut pada 29 April 2025 lalu.
Dari total 14 bidang, 13 di antaranya berlokasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dan 1 bidang lainnya berada di Tangerang Selatan.
“Penyitaan ini adalah bagian dari tindakan penyidikan yang kami lakukan.
“Ada 14 bidang tanah yang disita, sebagian besar di Lampung Selatan,” ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui siaran persnya, Selasa, 6 Mei 2025.
Budi menjelaskan bahwa aset tanah senilai estimasi Rp18 miliar ini diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil korupsi pengadaan lahan tersebut.
Baca juga : Usut Korupsi OKU, KPK Obok-obok Dinas Perkim Lampung Tengah
Langkah penyitaan ini diambil KPK sebagai bagian penting dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Aset-aset ini statusnya sudah lunas dan kami akan tuntut untuk dirampas oleh negara.
“Ini adalah langkah konkret kami dalam mengembalikan aset negara yang dicuri melalui korupsi,” tegasnya.
Penyitaan aset Rp18 miliar ini menambah daftar aset yang telah disita sebelumnya.
Pada pertengahan April 2025, KPK juga telah menyita 65 bidang tanah lainnya di Kalianda, Lampung Selatan.
Aset-aset yang disita sebelumnya ini mayoritas merupakan lahan milik petani yang sempat dibeli oleh pihak-pihak terkait dengan uang muka saja di tahun 2019.
Rp18 Miliar Aset Korupsi Tol Sumatera Disita KPK di Lampung
Kasus yang sedang diusut KPK ini berfokus pada dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan di sekitar proyek JTTS yang dilaksanakan oleh BUMN PT Hutama Karya.
KPK menyebut telah mengantongi nama-nama tersangka, namun identitas mereka akan diumumkan saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Lampung, Fokus Pembelian Tanah Petani
Lembaga antirasuah ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara cermat total kerugian keuangan negara akibat rasuah ini.
Estimasi sementara, kerugian negara ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
Selain penyitaan aset, KPK juga telah memberlakukan status cegah tangkal (cegah bepergian ke luar negeri) terhadap 3 orang yang diduga kuat terkait dengan perkara ini.
Berdasarkan informasi yang beredar, ketiga orang tersebut adalah mantan Direktur PT Hutama Karya berinisial BP, Pegawai PT Hutama Karya berinisial RS, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya berinisial IZ, yang dilaporkan telah meninggal dunia.
PT Sanitarindo Tangsel Jaya sendiri disebut sebagai korporasi yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sebelumnya, sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Pada 25 Maret 2024, penyidik KPK menggeledah Kantor PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga bermasalah, termasuk item-item yang disinyalir diperoleh melalui cara melawan hukum.
Upaya penyitaan aset ini menandakan KPK terus mendalami jejak aliran dana korupsi untuk memaksimalkan pengembalian aset negara.
Baca juga : Jejak Karir Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay: Dari Penyidik KPK ke Kapolresta Bandarlampung