Lappung – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Paser, bekerja sama dengan Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil membongkar jaringan penipuan emas palsu yang melibatkan pelaku lintas provinsi.
3 tersangka yang diketahui berasal dari Kota Bandarlampung, Lampung, berhasil diamankan setelah buron selama lebih dari 2 bulan.
Baca juga : Awas Modus Penipuan, Nama dan Foto Kajari Bandarlampung Dicatut di WhatsApp
Penangkapan ketiga pelaku, yang terdiri dari 2 wanita berinisial SN (30) dan RD (42), serta seorang pria berinisial ST (35), dilakukan di sebuah penginapan di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, pada 4 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan sejak kasus penipuan dilaporkan pada Mei lalu.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Agus Setyawan mengungkapkan, aksi penipuan tersebut terjadi pada 22 Mei 2025 di Toko Emas Senang yang berlokasi di Kandilo Plaza, Kecamatan Tanah Grogot.
Para pelaku dengan modus operandi menawarkan empat buah gelang keroncong yang diklaim sebagai emas 24 karat seberat 19,90 gram kepada korban.
Baca juga : Modus Baru! Penipuan Tilang Elektronik Catut Nama Kejaksaan
Korban yang tergiur dengan harga Rp 24 juta akhirnya menyetujui transaksi tersebut.
“Setelah korban menyerahkan uang, para pelaku berpesan agar emas tersebut tidak dijual terlebih dahulu karena mereka berjanji akan membelinya kembali dalam waktu empat hari,” jelas AKP Agus Setyawan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Namun, janji pelaku tak kunjung ditepati. Setelah 4 hari berlalu dan para pelaku tidak kembali, korban mulai merasa curiga.
Kecurigaan tersebut terbukti benar setelah korban memeriksa kembali gelang yang dibelinya dan mendapati bahwa semuanya adalah emas palsu.
Merasa menjadi korban penipuan, pemilik toko emas segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Paser bersama Jatanras Polda Kaltim bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Upaya pelacakan membuahkan hasil setelah tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan para tersangka yang sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Tanah Grogot.
Penggerebekan dilakukan di sebuah penginapan di Kecamatan Long Ikis, tempat para tersangka menyewa dua kamar terpisah.
Di kamar pertama, petugas mendapati tersangka SN bersama ST dan seorang bayi.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.900.000 dan beberapa gelang yang diduga kuat merupakan emas palsu.
Baca juga : Tak Cukup Dipenjara, 3 Napi Lampung Gasak Rp150 Juta Lewat Penipuan Online
Sementara itu, di kamar kedua, polisi menemukan tersangka RD bersama seorang pria yang merupakan anak dari RD.
Di kamar ini, petugas juga menemukan sejumlah cincin yang diduga terbuat dari emas palsu.
Selain uang tunai dan perhiasan palsu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat digunakan dalam aksi penipuan, di antaranya faktur kontan toko emas, 4 gelang emas palsu yang menjadi barang bukti utama penipuan, 2 nota pembelian, 16 gelang emas palsu lainnya, 1 kartu ATM BCA, 35 lembar nota palsu, serta sebuah tas kecil.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Agus Setyawan.
Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga : Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Penipuan Alat Kecantikan, Korban Merugi Ratusan Juta





Lappung Media Network