Lappung – Nasib 5 petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang terciduk dalam pesta narkoba beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik terang.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memutuskan untuk tidak menahan mereka, melainkan mewajibkan kelimanya menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Baca juga : 5 Anggotanya Pesta Narkoba, HIPMI Lampung: Itu Murni Tindakan Personal
Keputusan ini mengakhiri spekulasi mengenai proses hukum yang akan dijalani para pengusaha muda tersebut usai digerebek di salah satu hotel bintang lima di Bandarlampung.
Kepala Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, mengonfirmasi bahwa keputusan rehabilitasi diambil setelah pihaknya melakukan asesmen mendalam terhadap 10 orang yang diamankan.
“Semuanya sudah kita lakukan assessment. Kelimanya (petinggi HIPMI) kita putuskan untuk rehabilitasi dengan wajib lapor selama 2 bulan ke depan,” ujar Aryo, dilansir pada Rabu, 3 September 2025.
Langkah ini, menurut Aryo, memiliki dasar hukum yang kuat, yakni mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 07 Tahun 2009 yang mengatur tentang penempatan pemakai narkotika ke dalam panti terapi dan rehabilitasi.
Baca juga : Perketat Gerbang Jawa, Polres Lampung Selatan Patahkan Penyelundupan 396 Kg Narkoba
Meski kelima pengurus telah diputuskan untuk rehabilitasi, pekerjaan BNNP belum selesai.
Tim pemberantasan kini memfokuskan pengejaran terhadap RBT, sosok yang diduga sebagai penyalur atau pemasok pil ekstasi kepada para pengurus HIPMI tersebut.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan. Berdasarkan keterangan mereka, barang (ekstasi) itu dibeli dari RBT yang sekarang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Aryo.
Sebelumnya, penggerebekan yang menghebohkan publik ini berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 butir pil ekstasi.
Rinciannya, 4 butir berlogo Transformers dan 3 butir lainnya berlogo Minion.
Adapun kelima petinggi dan pengurus HIPMI Lampung yang terlibat masing-masing berinisial MR (35), SA (35), RG (34), WL (34), dan SP (35).
Menanggapi skandal yang mencoreng nama organisasi, Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Lampung akhirnya angkat bicara.
Baca juga : Begal Sadis yang Tembaki IRT di Lampung Diringkus Bersama Narkoba
Melalui keterangan resminya, organisasi pengusaha muda ini menegaskan bahwa tindakan para anggotanya murni urusan personal dan tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan kelembagaan.
Ketua Umum BPD HIPMI Lampung, Gilang Ramadhan, menyatakan bahwa saat kejadian, kelima individu tersebut tidak sedang menjalankan agenda atau tugas resmi organisasi.
“Pada saat kejadian, mereka tidak sedang dalam agenda maupun kegiatan HIPMI Lampung.
“Apa yang mereka lakukan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi,” tegas Gilang dalam pernyataan tertulisnya.
Meski demikian, Gilang menambahkan bahwa HIPMI Lampung mendukung penuh upaya BNNP dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta mengapresiasi kinerja BNNP yang konsisten dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi.
Baca juga : Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Rp14 Miliar dalam Sebulan





Lappung Media Network