Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Tak Dipenjara, 5 Petinggi HIPMI Lampung Cukup Wajib Lapor Usai Pesta Ekstasi

    Tak Dipenjara, 5 Petinggi HIPMI Lampung Cukup Wajib Lapor Usai Pesta Ekstasi

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    03/09/2025
    in APH
    Tak Dipenjara, 5 Petinggi HIPMI Lampung Cukup Wajib Lapor Usai Pesta Ekstasi

    Penggerebekan pesta narkoba. Foto: Dokumentasi BNNP Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Nasib 5 petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang terciduk dalam pesta narkoba beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik terang.

    Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memutuskan untuk tidak menahan mereka, melainkan mewajibkan kelimanya menjalani rehabilitasi rawat jalan.

    Baca juga : 5 Anggotanya Pesta Narkoba, HIPMI Lampung: Itu Murni Tindakan Personal

    Keputusan ini mengakhiri spekulasi mengenai proses hukum yang akan dijalani para pengusaha muda tersebut usai digerebek di salah satu hotel bintang lima di Bandarlampung.

    Kepala Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, mengonfirmasi bahwa keputusan rehabilitasi diambil setelah pihaknya melakukan asesmen mendalam terhadap 10 orang yang diamankan.

    “Semuanya sudah kita lakukan assessment. Kelimanya (petinggi HIPMI) kita putuskan untuk rehabilitasi dengan wajib lapor selama 2 bulan ke depan,” ujar Aryo, dilansir pada Rabu, 3 September 2025.

    Langkah ini, menurut Aryo, memiliki dasar hukum yang kuat, yakni mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 07 Tahun 2009 yang mengatur tentang penempatan pemakai narkotika ke dalam panti terapi dan rehabilitasi.

    Baca juga : Perketat Gerbang Jawa, Polres Lampung Selatan Patahkan Penyelundupan 396 Kg Narkoba

    Meski kelima pengurus telah diputuskan untuk rehabilitasi, pekerjaan BNNP belum selesai.

    Tim pemberantasan kini memfokuskan pengejaran terhadap RBT, sosok yang diduga sebagai penyalur atau pemasok pil ekstasi kepada para pengurus HIPMI tersebut.

    “Kasus ini masih terus kita kembangkan. Berdasarkan keterangan mereka, barang (ekstasi) itu dibeli dari RBT yang sekarang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Aryo.

    Sebelumnya, penggerebekan yang menghebohkan publik ini berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 butir pil ekstasi.

    Rinciannya, 4 butir berlogo Transformers dan 3 butir lainnya berlogo Minion.

    Adapun kelima petinggi dan pengurus HIPMI Lampung yang terlibat masing-masing berinisial MR (35), SA (35), RG (34), WL (34), dan SP (35).

    Menanggapi skandal yang mencoreng nama organisasi, Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Lampung akhirnya angkat bicara.

    Baca juga : Begal Sadis yang Tembaki IRT di Lampung Diringkus Bersama Narkoba

    Melalui keterangan resminya, organisasi pengusaha muda ini menegaskan bahwa tindakan para anggotanya murni urusan personal dan tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan kelembagaan.

    Ketua Umum BPD HIPMI Lampung, Gilang Ramadhan, menyatakan bahwa saat kejadian, kelima individu tersebut tidak sedang menjalankan agenda atau tugas resmi organisasi.

    “Pada saat kejadian, mereka tidak sedang dalam agenda maupun kegiatan HIPMI Lampung.

    “Apa yang mereka lakukan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi,” tegas Gilang dalam pernyataan tertulisnya.

    Meski demikian, Gilang menambahkan bahwa HIPMI Lampung mendukung penuh upaya BNNP dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta mengapresiasi kinerja BNNP yang konsisten dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi.

    Baca juga : Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Rp14 Miliar dalam Sebulan

    Tags: BandarlampungBNNP LampungDPO NarkobaEkstasiGilang RamadhanHIPMI LampungKasus NarkobaLampungPenggerebekan HotelPengusaha MudaPesta NarkobaRehabilitasi Narkob
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pasca Gejolak: Dampak Stabilitas Nasional pada IHSG dan Rupiah

    Next Post

    70 Persen Kekayaan Lampung Dinikmati Pihak Luar

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot

      Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot: Fakta atau Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui: Sungguh Mengejutkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Raih Kebebasan Finansial Meski Gaji Kecil: Panduan Realistis bagi Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Fenomena Alam Paling Misterius di Dunia: Masih Sulit Dijelaskan Secara Ilmiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved