Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Proyek PSEL TPA Rawa Kucing Tersandera Adendum

    Proyek PSEL TPA Rawa Kucing Tersandera Adendum

    Pemerintah Kota Tangerang

    Muhammad SA by Muhammad SA
    09/09/2025
    in Modus
    Separuh badan jalan H Ahmad Dahlan, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, sejak sepekan terakhir.

    Separuh badan jalan H Ahmad Dahlan, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang dipenuhi tumpukan sampah sejak sepekan terakhir. Padahal daerah penyangga ibu kota ini sudah memiliki TPA Rawa Kucing yang kabarnya akan memproduksi listrik hasil pengolahan sampah.

    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu Ramah Lingkungan (PSEL) Kota Tangerang di TPA Rawa Kucing, yang sejak awal digadang-gadang sebagai solusi krisis sampah, justru menyisakan jejak kejanggalan.

    Dari proses tender hingga addendum perjanjian kerja sama, perubahan dokumen yang inkonsisten memunculkan dugaan maladministrasi serius.

    Dokumen lelang yang diterbitkan Pemkot Tangerang pada 2019 mematok skema biaya layanan pengolahan sampah (Biaya Layanan Pengolahan Sampah/BLPS) dengan angka jelas: Rp95.000/ton untuk tahap I dan Rp320.000/ton untuk tahap II. Namun, setelah konsorsium Oligo Partner ditetapkan sebagai pemenang pada 31 Maret 2020, angka itu berangsur berubah.

    Dalam proposal Oligo, BLPS tahap I turun menjadi Rp85.000/ton, tahap II Rp315.000/ton. Tapi dalam PKS 9 Maret 2022, BLPS tahap I tiba-tiba dihapus (Rp0), sementara tahap II ditetapkan Rp310.000/ton. Skema ini kembali ditegaskan dalam Addendum I (Oktober 2023) dan Addendum II (Februari 2024).

    Artinya, komitmen awal yang tercantum dalam dokumen lelang lenyap tanpa penjelasan transparan. Publik pantas bertanya: mengapa angka bisa bergeser drastis setelah pemenang ditentukan?

    PLT Biogas Hilang dalam Perjalanan

    Kejanggalan tidak berhenti di BLPS. Proposal awal Oligo menyebut rencana pembangunan PLT Biogas (9,1 MW) dan PLT RDF (23 MW), dengan harga listrik 13,35 cent/kWh sesuai Perpres 35/2018.

    Namun, evaluasi PLN pada 7 Juni 2023 menolak studi kelayakan itu dengan alasan PLT Biogas tidak sesuai amanat Perpres.

    Anehnya, bukannya memperbaiki sesuai dokumen awal, Oligo justru menghapus komponen PLT Biogas.

    Pada 18 Januari 2024, studi interkoneksi dinyatakan lulus dengan spesifikasi baru: hanya ada pembangkit listrik 40 MW berbasis RDF dengan harga listrik yang lebih rendah, 11,5 cent/kWh.

    Perubahan spesifikasi teknis setelah lelang memperlihatkan indikasi bahwa proposal awal sekadar formalitas untuk memenangkan tender, sementara pelaksanaan riil bergeser sesuai kepentingan investor.

    Beban Bergeser, Publik Bisa Menanggung

    Awalnya, kewajiban besar ada pada Pemkot Tangerang, termasuk pemeliharaan infrastruktur eksisting dan pembiayaan BLPS tahap I dan II.

    Namun, dalam dokumen-dokumen lanjutan, kewajiban Pemkot mengecil, sementara beban lebih banyak ditimpakan kepada BUP (Oligo).

    Bahkan, dalam addendum terakhir, tercantum bahwa BUP akan meminta bantuan pemerintah pusat untuk menutupi kebutuhan biaya.

    Dengan kata lain, ada pergeseran risiko keuangan dari Pemkot ke pusat. Padahal proyek ini statusnya PSN, yang seharusnya memberi solusi, bukan menambah beban fiskal nasional.

    Kronologi Mengundang Tanda Tanya:
    1. Juli 2019 – Tahap RFP dokumen lelang dimulai.
    2. 31 Maret 2020 – Konsorsium Oligo Partner ditetapkan pemenang.
    3. 9 Maret 2022 – PKS ditandatangani, BLPS tahap I dihapus.
    4. 7 Juni 2023 – PLN menolak studi kelayakan Oligo.
    5. 9 Oktober 2023 – Addendum I ditandatangani.
    6. 18 Januari 2024 – Studi interkoneksi dinyatakan lulus setelah PLT Biogas dihapus.
    7. 7 Februari 2024 – Harga listrik disepakati 11,5 cent.
    8. 12 Februari 2024 – Addendum II diajukan, menguatkan skema baru.

    Perubahan-perubahan inilah yang kini menjadi sorotan.

    Indikasi Maladministrasi?

    Dari kronologi tersebut, muncul indikasi adanya maladministrasi:

    1. Inkonsistensi dokumen antara lelang, proposal, PKS, dan addendum.
    2. Perubahan substansi teknis setelah penetapan pemenang tender.
    3. Penghapusan kewajiban Pemkot yang dialihkan ke pusat tanpa mekanisme transparan.
    4. Potensi konflik kepentingan karena perubahan kebijakan lebih menguntungkan investor dibanding Pemkot atau masyarakat.

    Publik Menanti Audit Independen:

    Dengan nilai investasi yang besar dan status sebagai Proyek Strategis Nasional, publik berhak mendapatkan transparansi penuh.

    Jika tidak melakukan audit independen, proyek ini akan menciptakan risiko menjadi ‘bom waktu’ pengelolaan sampah dan keuangan negara, bukan solusi ramah lingkungan seperti yang dijanjikan.”

    Tags: AdendumOligoPemkot TangerangproyekPSELTPA Rawa Kucing
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dosa Masa Lalu Jangan Terulang, PJS Tagih Komitmen Menteri Haji yang Baru

    Next Post

    Jelang Sidang, Tersangka Korupsi Lampung Timur Subandri Bachri Tutup Usia

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengurai Pola dan Model Bisnis Gudang SRG: Solusi Cerdas Petani Modern Tangkal Harga Anjlok

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sore yang Berbeda di ‘Rumah Ketiga’ Warga Bandarlampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved