Lappung – Pemerintah pusat telah merilis rincian alokasi Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2025, dengan Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan total pagu sebesar Rp 258,7 miliar.
Dari 260 desa yang ada, Desa Jatimulyo di Kecamatan Jati Agung keluar sebagai penerima terbesar dengan angka mencapai Rp2,32 miliar.
Baca juga : Baru 36 Tahun, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama Sudah Kantongi Kekayaan Fantastis
Berdasarkan data resmi yang dipublikasikan melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, alokasi dana ini menjadi instrumen penting bagi percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Dari data yang dikutip pada Rabu, 10 September 2025 tersebut, terungkap ada 10 desa yang menerima alokasi anggaran di atas Rp1,7 miliar.
Besaran alokasi ini umumnya dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis.
Berikut adalah daftar 10 desa di Kabupaten Lampung Selatan dengan alokasi Dana Desa 2025 terbesar:
- Desa Jatimulyo (Kecamatan Jati Agung): Rp2.323.323.000
- Desa Merak Batin (Kecamatan Natar): Rp2.183.181.000
- Desa Karang Anyar (Kecamatan Jati Agung): Rp2.073.630.000
- Desa Bakauheni (Kecamatan Bakauheni): Rp1.990.512.000
- Desa Natar (Kecamatan Natar): Rp1.932.645.000
- Desa Branti Raya (Kecamatan Natar): Rp1.897.353.000
- Desa Negara Ratu (Kecamatan Natar): Rp1.815.723.000
- Desa Way Hui (Kecamatan Jati Agung): Rp1.760.061.000
- Desa Hajimena (Kecamatan Natar): Rp1.743.966.000
- Desa Kalisari (Kecamatan Natar): Rp1.742.461.000
Sebuah catatan menarik dari daftar 10 besar ini adalah dominasi desa-desa dari Kecamatan Natar, yang menempatkan enam wakilnya.
Sementara itu, Kecamatan Jati Agung menyusul dengan 3 desa penerima alokasi tertinggi.
Seiring diumumkannya rincian alokasi Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2025, penting bagi masyarakat untuk memahami dasar hukum, tujuan, dan mekanisme penyaluran dana miliaran rupiah yang diterima setiap desa.
Baca juga : Kakek 93 Tahun di Lampung Selatan Bertahan Hidup dalam Keterbatasan
Dana Desa merupakan komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan di tingkat akar rumput.
Namun, di sisi lain, besarnya anggaran ini juga memunculkan tantangan terkait kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa dan pentingnya pengawasan publik.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai Dana Desa yang perlu Anda ketahui.
Apa Itu Dana Desa?
Menurut amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana ini secara spesifik diperuntukkan bagi desa dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Tujuannya adalah untuk membiayai empat bidang utama:
- Penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Pelaksanaan pembangunan.
- Pembinaan kemasyarakatan.
- Pemberdayaan masyarakat.
Sumber
Dana Desa murni berasal dari APBN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, alokasinya ke setiap desa dihitung secara berkeadilan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu:
- Alokasi Dasar: Porsi yang dibagi rata untuk setiap desa.
- Alokasi Formula: Porsi yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Proses penyaluran Dana Desa tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui beberapa tahapan untuk memastikan akuntabilitas.
- Transfer Pusat ke Daerah: Dana ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di kabupaten/kota.
- Transfer Daerah ke Desa: Pemerintah kabupaten/kota kemudian menyalurkan dana dari RKUD ke Rekening Kas Desa.
Pencairan oleh desa pun dilakukan secara bertahap.
Pencairan tahap kedua hanya bisa dilakukan jika pemerintah desa telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap pertama secara lengkap dan benar.
Meskipun diputuskan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), penggunaan Dana Desa memiliki tujuan prioritas yang jelas, antara lain:
- Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial.
- Mendorong pembangunan infrastruktur dasar pedesaan (jalan, air bersih, sanitasi).
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
- Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Mendorong swadaya dan semangat gotong royong warga.
Keberhasilan Dana Desa tidak hanya bergantung pada perangkat desa, tetapi juga pada partisipasi aktif warganya.
Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih kritis dan ikut mengawasi setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, agar Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan membawa kemajuan bagi seluruh warga.
Rincian lengkap untuk 260 desa di Lampung Selatan dapat diakses secara publik melalui portal resmi djpk.kemenkeu.go.id.
Baca juga : APBD Jadi Kendala, Bupati Lampung Selatan Janji Perbaiki Jalan Rusak Palas





Lappung Media Network