Lappung – Kondisi hutan di Provinsi Lampung berada di titik yang mengkhawatirkan.
Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung melukiskan gambaran suram dalam kurun waktu 2001 hingga 2023, tutupan pohon di provinsi ini menyusut drastis hingga 303.000 hektare.
Baca juga : Lampung Dikepung Bencana, Gubernur Serukan Hentikan Penebangan Hutan
Kehilangan masif ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga melepaskan emisi karbon sekitar 161 juta ton CO₂e, yang berkontribusi signifikan terhadap perubahan iklim.
Staf Kampanye dan Jaringan Walhi Lampung, Annisa Despitasari, mengungkapkan bahwa deforestasi ini bukan terjadi tanpa sebab.
Menurutnya, penyebab utamanya adalah praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan industri perkebunan skala besar, seperti kelapa sawit dan tebu.
“Degradasi hutan ini semakin memperparah kondisi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Sebab yang mendapat keuntungan paling besar adalah korporasi,” tegas Annisa, diikutip pada Senin, 29 September 2025.
Catatan Walhi menunjukkan, sekitar 108.909 hektar kawasan hutan di Lampung telah diberikan izin usaha pemanfaatan yang mayoritas dikelola oleh korporasi besar.
Nama-nama seperti PT Inhutani V, PT Silva Inhutani Lampung, dan PT Budi Lampung Sejahtera disebut sebagai beberapa pemegang izin utama.
Di tengah laju deforestasi yang mengancam, Pemerintah Provinsi Lampung tidak tinggal diam.
Baca juga : Perhutanan Sosial Lampung Jadi Barometer Nasional
Melalui Dinas Kehutanan (Dishut), program Perhutanan Sosial digalakkan sebagai strategi untuk merawat dan memulihkan hutan dengan menjadikan masyarakat sebagai subjek utama.
Kepala Dinas Kehutanan Lampung, Yayan Ruchyansyah, menyatakan bahwa pendekatan ini krusial, mengingat hampir seluruh kawasan hutan di Lampung sudah tersentuh aktivitas manusia.
Data Dishut menyebutkan, sekitar 37 persen kawasan hutan mengalami kerusakan dan 80 persen di antaranya telah dijamah.
“Untuk merawat dan melestarikan hutan, tentu diperlukan peran dari manusia di sekitar kawasan.
“Maka, salah satu cara yang kami tempuh adalah melalui mekanisme perhutanan sosial,” jelas Yayan.
Melalui skema ini, masyarakat yang tinggal di sekitar hutan diberikan akses legal untuk mengelola kawasan.
Tujuannya agar tumbuh rasa kepemilikan dan tanggung jawab, sehingga mereka tidak hanya mengambil manfaat ekonomi, tetapi juga aktif dalam upaya rehabilitasi dan penjagaan.
“Meskipun pengembalian fungsi hutan melalui perhutanan sosial ini belum optimal, prosesnya terus berjalan hingga kini dan menunjukkan kemajuan,” tambahnya.
Kini, masa depan hutan Lampung berada di persimpangan jalan.
Di satu sisi, ancaman deforestasi yang didorong oleh kepentingan industri terus membayangi.
Di sisi lain, harapan tumbuh melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat lokal yang berjuang untuk mengembalikan denyut kehidupan di kawasan hutan yang tersisa.
Baca juga : Hutan Lampung Digadaikan Lewat Suap Miliaran Rupiah





Lappung Media Network