Lappung – Kondisi ketidakcukupan pangan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada 2024 lalu menunjukkan sinyal yang perlu diwaspadai jelang akhir tahun 2025 ini.
Pasalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, prevalensi ketidakcukupan pangan (Prevalence of Undernourishment/PoU) di Lamsel mencapai 9,91 persen pada tahun 2024, dilansir pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Baca juga : Kabar dari BPS: Saat 13 Provinsi Lain Bergejolak, Harga di Lampung Stabil
Angka tersebut tidak hanya lebih tinggi dari rata-rata nasional, tetapi juga menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Data BPS mencatat, PoU Lamsel naik tajam 2,3 persen dari posisi 7,61 persen pada tahun 2023.
Kenaikan ini menempatkan Lamsel di atas angka rata-rata PoU Indonesia, yang pada 2024 berada di level 8,27 persen.
“Ini berarti, PoU di Kabupaten Lampung Selatan lebih tinggi dibanding rata-rata nasional,” catat laporan BPS.
Meskipun demikian, BPS juga mencatat bahwa dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, angka PoU di Lamsel secara keseluruhan menunjukkan tren penurunan tipis sebesar 0,52 persen.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendefinisikan PoU sebagai sebuah kondisi di mana seseorang secara reguler mengonsumsi jumlah makanan yang tidak cukup untuk memenuhi energi yang dibutuhkan untuk hidup normal, aktif, dan sehat.
Baca juga : Data BPS: Pengangguran Lampung Melandai Jadi 4,07 Persen, Perempuan Masih Tertinggal
Indikator ini krusial dan kerap digunakan sebagai alat untuk memantau kondisi kerawanan pangan dan gizi di suatu wilayah.
Dengan angka 9,91 persen, artinya hampir 10 dari 100 penduduk di Lampung Selatan mengonsumsi makanan di bawah kebutuhan energi minimum mereka.
Meskipun angkanya melampaui rata-rata nasional, kondisi di Lampung Selatan masih lebih baik dibandingkan sebagian besar wilayah lain di Provinsi Lampung.
Dari 14 kabupaten/kota yang ada, Lampung Selatan menempati urutan ketiga dengan PoU terendah.
Wilayah dengan kondisi terbaik (PoU terendah) di Lampung adalah Kota Metro dengan 8,23 persen, diikuti oleh Kabupaten Pesisir Barat (8,4 persen).
Sementara itu, wilayah dengan PoU tertinggi (urutan terakhir) dipegang oleh Kabupaten Lampung Timur yang mencatatkan angka 11,54 persen.
Berikut adalah daftar 10 kabupaten/kota di Lampung dengan prevalensi ketidakcukupan pangan (PoU) terendah berdasarkan data BPS 2024:
- Kota Metro: 8,23 persen
- Kabupaten Pesisir Barat: 8,4 persen
- Kabupaten Lampung Selatan: 9,91 persen
- Kota Bandarlampung: 10,05 persen
- Kabupaten Tulang Bawang: 10,21 persen
- Kabupaten Mesuji: 10,25 persen
- Kabupaten Lampung Tengah: 10,25 persen
- Kabupaten Lampung Utara: 10,36 persen
- Kabupaten Pringsewu: 10,51 persen
- Kabupaten Waykanan: 10,61 persen
Baca juga : BPS: Suku Batak dan Minangkabau Ungguli Pendidikan Sarjana di Indonesia





Lappung Media Network