Lappung – Provinsi Lampung dipastikan mendapat alokasi 5827 jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Angka ini merupakan bagian dari sebaran kuota haji reguler nasional yang baru saja diumumkan.
Baca juga : Dosa Masa Lalu Jangan Terulang, PJS Tagih Komitmen Menteri Haji yang Baru
Penetapan kuota itu disepakati dalam rapat kerja antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, kemarin.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pembagian kuota tersebut menerapkan sistem baru yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat pembagian dan penetapan kuota haji reguler sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dikutip pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Marwan menjelaskan, regulasi baru mewajibkan pembagian kuota berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji di setiap provinsi.
Dengan komposisi baru ini, rata-rata masa tunggu haji secara nasional kini mencapai 26 tahun.
Sementara, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan sistem baru berbasis daftar tunggu merupakan langkah fundamental untuk menciptakan transparansi dan keadilan.
Menurutnya, kebijakan itu akan menghilangkan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang sebelumnya sangat timpang, di mana beberapa daerah bisa mencapai 47 tahun.
“Sistem ini dinilai lebih adil karena menghilangkan kesenjangan masa tunggu,” kata Dahnil.
Baca juga : Jemaah Haji Asal Lampung Akhirnya Pulang Usai Sebulan Dirawat di RS Arab Saudi
Ia menambahkan, kebijakan ini juga berdampak langsung pada keadilan nilai manfaat dana setoran haji, sehingga setiap jemaah memiliki peluang yang setara untuk mengakses nilai manfaat tersebut.
Konsekuensi
Penerapan skema perhitungan baru ini membawa konsekuensi berbeda bagi tiap daerah.
Dahnil memaparkan, terdapat 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota sehingga masa tunggunya menjadi lebih pendek.
Sebaliknya, 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian yang berdampak pada penambahan waktu tunggu.
Dalam daftar kuota haji 2026 yang dirilis, Jawa Timur mendapatkan alokasi terbesar dengan 42.409 jemaah.
Posisi kedua dan ketiga ditempati oleh Jawa Tengah (34.122 jemaah) dan Jawa Barat (29.643 jemaah).
Provinsi tetangga Lampung, seperti Sumatera Selatan, memperoleh kuota 5.895 jemaah, sementara Bengkulu mendapat 1.354 jemaah.
Berikut adalah sebaran kuota haji 2026 di beberapa provinsi utama:
- Jawa Timur: 42.409
- Jawa Tengah: 34.122
- Jawa Barat: 29.643
- Sulawesi Selatan: 9.670
- Banten: 9.124
- DKI Jakarta: 7.819
- Sumatera Utara: 5.913
- Sumatera Selatan: 5.895
- Lampung: 5.827
- Nusa Tenggara Barat: 5.798
Baca juga : Haji 2025 Tuntas: 7050 Jemaah Tiba di Lampung, 19 Wafat





Lappung Media Network