Lappung – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan 6 Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Provinsi Lampung tetap mendapatkan lampu hijau untuk mengekspor udang ke Amerika Serikat.
Kendati demikian, keenam perusahaan tersebut kini berstatus Yellow List dan wajib memenuhi persyaratan ekstra ketat menyusul merebaknya isu cemaran Cesium-137.
Baca juga : Kasus Cengkeh Radioaktif Lampung: Antara Retorika dan Realita
Kepastian ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran pelaku usaha pasca-munculnya notifikasi Import Alert (IA) 99-52 dari otoritas keamanan pangan Amerika Serikat (FDA).
Status Yellow List tersebut tidak berarti pelarangan, melainkan penambahan prosedur verifikasi untuk menjamin keamanan produk yang masuk ke pasar AS.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini, menjelaskan bahwa syarat mutlak agar produk dari 6 UPI Lampung tersebut bisa lolos adalah penyertaan sertifikat bebas radioaktif.
“Mereka (UPI terdampak) hanya terkena tambahan persyaratan.
“Wajib menyertakan sertifikat bebas radioaktif yang diterbitkan resmi oleh Certifying Entity, dalam hal ini KKP,” jelas Ishartini, dikutip pada Jumat, 7 November 2025.
Secara nasional, kebijakan pengetatan dari AS ini berdampak pada 41 UPI.
Rinciannya, sebanyak 35 UPI berbasis di Pulau Jawa dan 6 UPI berlokasi di Lampung.
KKP menegaskan bahwa kasus Cesium-137 ini bersifat kasuistik dan terlokalisir, namun dampaknya dirasakan oleh puluhan eksportir tersebut karena faktor wilayah.
Baca juga : Area Makam Disemen, Menteri LH Sebut Kasus Cengkeh Radioaktif Lampung Selesai
Pemerintah telah bergerak cepat dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan terdampak agar aktivitas perdagangan tidak terhenti.
KKP juga telah memperbarui Sistem Prosedur Operasi Standar (SOP) dari hulu ke hilir untuk memperkuat jaminan mutu.
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, KKP menggandeng Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk melatih petugas lapangan.
Mereka dibekali kemampuan scanning dan sampling yang lebih akurat untuk mendeteksi potensi cemaran radioaktif sedini mungkin sebelum produk dikirim.
Pihak KKP optimis status Yellow List yang kini disandang oleh para eksportir Jawa dan Lampung ini bersifat sementara.
Komunikasi intensif terus dibangun dengan regulator di AS untuk membuktikan bahwa sistem pengawasan di Indonesia telah berjalan efektif.
“Nanti FDA akan melihat, apabila sistem kita sudah kuat, mereka akan datang inspeksi ke sini. Saat itu, kita bisa usulkan agar status Yellow List dicabut,” pungkas Ishartini.
Baca juga : Buntut Temuan Radioaktif, Karantina Pastikan Ekspor Cengkeh Langsung dari Lampung ke AS Tidak Ada





Lappung Media Network