Lappung – Sepak terjang FH, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, berakhir di balik jeruji besi.
Ia resmi ditahan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus setelah terbukti menilep Dana Desa (DD) dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp1 miliar.
Baca juga : Belum Seminggu, SPPG Dadimulyo Tanggamus Diprotes Akibat Cemari Lingkungan
Akibat perbuatannya menggerogoti uang rakyat, FH kini terancam hukuman berat dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, mengungkapkan bahwa penahanan FH dilakukan melalui upaya paksa.
Tersangka dinilai tidak kooperatif karena 2 kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut.
“Tersangka kami jemput paksa pada Sabtu, 13 Desember 2025 di rumah kerabatnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.
“Langkah ini diambil karena yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik selama proses penyidikan,” tegas AKBP Rahmad, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis, 18 Desember 2025.
Modus
Kasus ini mulai terendus setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Februari 2025.
Penyelidikan intensif selama 10 bulan akhirnya membongkar praktik korupsi yang dilakukan FH dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) tahun anggaran 2019, 2020, 2021, hingga 2022.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, tindakan FH menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.030.000.000.
AKBP Rahmad membeberkan modus operandi tersangka yang terbilang nekat. FH memonopoli pengelolaan keuangan desa.
Baca juga : Buron 1 Dekade, Koruptor Dana PNPM Tanggamus Akhirnya Tertangkap
Meski pencairan dana dilakukan bersama sekretaris desa dan bendahara, uang tersebut langsung diambil alih sepenuhnya oleh FH begitu cair dari bank.
“Semua anggaran dipegang dan dikuasai sendiri oleh tersangka. Penggunaannya tidak transparan dan tidak sesuai peruntukan.
“Dari hasil pendalaman kami, uang miliaran rupiah itu habis digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas Kapolres.
Polisi saat ini masih menelusuri aliran dana tersebut (asset tracing), apakah ada yang diubah menjadi aset atau mengalir ke pihak lain.
Dalam kasus carut-marut pengelolaan dana desa di Atar Lebar ini, polisi sebenarnya juga membidik Penjabat (Pj) Kakon berinisial R.
Namun, nasib R berbeda dengan FH.
Kanit Tipikor Ipda Tri Wijayanto menjelaskan bahwa R telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara yang timbul saat masa jabatannya.
“Untuk Pj Kakon inisial R, kerugian negara sudah dipulangkan dan buktinya telah diterima oleh Inspektorat,” ujar Tri.
Atas perbuatannya, FH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancamannya tidak main-main, pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar,” pungkas Kapolres.
Baca juga : Usai Viral, Pemerintah Keroyokan Benahi Jembatan Taruhan Nyawa di Tanggamus





Lappung Media Network