Lappung – Memasuki tahun anggaran 2026, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menghadapi tantangan fiskal serius berupa kewajiban tunda bayar atas pekerjaan tahun sebelumnya.
Fenomena tersebut menjadi sorotan Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, yang menilai situasi ini sebagai ujian bagi kesehatan fiskal dan kredibilitas pemerintah daerah.
Baca juga : Hilirisasi, Kolaborasi, dan Energi Surya: Menakar Wajah Baru Industri Lampung 2025
Mahendra mengungkapkan, kondisi tunda bayar, situasi di mana pekerjaan telah selesai namun pembayaran tertahan akibat kondisi kas daerah terjadi di beberapa provinsi strategis, termasuk Lampung, Riau, dan Jawa Barat.
“Kita harus melihat ini dengan jernih. Di Lampung misalnya, tercatat tunda bayar sekitar Rp150 miliar dari tahun 2025.
“Di Riau angkanya lebih besar dengan tekanan fiskal hampir Rp1,2 triliun, sementara Jawa Barat juga tengah melakukan pembenahan serupa,” ujar Mahendra Utama, Rabu, 7 Januari 2026.
Menurut Mahendra, tunda bayar tidak serta merta diartikan sebagai kelalaian atau kesengajaan.
Ia menganalisis bahwa akar masalah utamanya terletak pada realisasi pendapatan daerah yang tidak sesuai dengan proyeksi awal yang disusun dalam APBD.
“Rencana sering kali bertemu dengan realitas ekonomi yang berbeda.
“Target pendapatan mungkin terlalu optimis, atau transfer pusat tidak sebesar harapan. Ini menyebabkan cash flow daerah terganggu,” jelasnya.
Namun, ia mengapresiasi langkah cepat para kepala daerah.
Baca juga : Bendungan Batutegi hingga Margatiga Disiapkan Jadi Lumbung Energi Surya Lampung
Gubernur Lampung, misalnya, telah berkomitmen menyelesaikan kewajiban ini di 2026.
Begitu pula Plt Gubernur Riau yang telah menginstruksikan jajarannya untuk memprioritaskan penyelesaian utang kepada pihak ketiga.
Mahendra menekankan bahwa dampak terbesar dari tunda bayar dirasakan oleh para kontraktor dan penyedia jasa.
Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk menjaga komunikasi yang transparan agar kepercayaan mitra kerja tidak luntur.
“Kontraktor sudah mengeluarkan modal, wajar jika mereka butuh kepastian. Menunggu pembayaran itu berat.
“Kuncinya ada di komunikasi, pemerintah harus terbuka mengenai kapan estimasi pembayaran bisa dicairkan,” tegas Mahendra.
Terkait legalitas, Mahendra meluruskan persepsi publik.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme tunda bayar bukanlah tindakan ilegal. Hal ini telah diantisipasi dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.
“Landasan hukumnya jelas, ada di Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Regulasi ini memberi ruang fleksibilitas pengelolaan kewajiban saat pendapatan tidak sesuai rencana.
“Jadi ini mekanisme yang diakui, meski tentu saja harus diminimalkan,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Mahendra mengajak semua pihak menjadikan fenomena tunda bayar di awal 2026 ini sebagai pelajaran berharga (lesson learned) untuk perbaikan tata kelola anggaran ke depan.
“Ini sinyal agar pemda lebih akurat dalam memproyeksikan pendapatan dan memperkuat basis pajak daerah. Pembangunan adalah kerja kolektif.
“Dengan transparansi dan komitmen penyelesaian yang kuat, saya optimis tantangan ini bisa dilewati tanpa mengganggu jalannya pembangunan infrastruktur bagi masyarakat,” pungkas Mahendra.
Baca juga : Tangan Dingin Gubernur Mirza: 4 Daerah Adalah Kunci Ekonomi Lampung





Lappung Media Network