Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Siswa Melanggar? Ini 7 Langkah Penanganan Sesuai SE Gubernur Lampung

    Siswa Melanggar? Ini 7 Langkah Penanganan Sesuai SE Gubernur Lampung

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    12/01/2026
    in Pemerintahan
    Siswa Melanggar? Ini 7 Langkah Penanganan Sesuai SE Gubernur Lampung

    Ilustrasi siswa di lingkungan sekolah. Pemprov Lampung kini mewajibkan 7 tahapan pembinaan edukatif sebelum sekolah memberikan sanksi pengeluaran (Drop Out) kepada siswa bermasalah. Foto: Arsip DBS/Lappung/I

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pihak sekolah di Provinsi Lampung kini tidak bisa lagi serta-merta mengeluarkan siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerbitkan pedoman standar yang mewajibkan pendekatan bertahap dan edukatif sebelum sanksi berat dijatuhkan.

    Baca juga : Dipalak Saat Daftar Sekolah? Ombudsman Lampung Buka Jalur Cepat, Adukan di Sini!

    Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 200 Tahun 2025 tentang penanganan siswa yang melakukan pelanggaran di satuan pendidikan.

    Aturan ini mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa SE bertujuan menyeragamkan pola penanganan siswa bermasalah.

    Tujuannya agar sanksi yang diberikan bersifat humanis, adil, dan tetap mendidik, bukan sekadar menghukum.

    “Penanganan pelanggaran tidak boleh semata-mata berupa hukuman.

    “Harus edukatif agar menjadi bagian dari proses pembelajaran karakter siswa,” ujar Thomas, Senin, 12 Januari 2206.

    Dalam regulasi terbaru tersebut, Thomas merinci ada 7 mekanisme yang wajib ditempuh sekolah sebelum mengambil keputusan ekstrem seperti pengembalian siswa kepada orang tua (DO). Berikut tahapannya:

    Baca juga : Dihina Miskin dan Anak Pemulung, Siswi SMP di Bandarlampung Ini Berhenti Sekolah

    1. Teguran Lisan: Langkah awal berupa pendekatan persuasif personal kepada siswa.
    2. Teguran Tertulis: Jika pelanggaran berulang, sekolah mengeluarkan surat peringatan resmi dengan memanggil orang tua/wali.
    3. Tugas Edukatif: Siswa diberikan tugas yang membangun karakter dan mendidik.
    4. Tanggung Jawab Sosial: Sanksi berupa kerja bakti atau pelayanan di lingkungan sekolah untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab.
    5. Konseling Intensif: Pendampingan khusus oleh Guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mencari akar masalah perilaku siswa.
    6. Skorsing: Pemberhentian sementara dengan mekanisme ketat jika tahapan sebelumnya tidak membuahkan hasil.
    7. Pembinaan Mental dan Spiritual: Langkah terakhir ini melibatkan pihak eksternal seperti TNI/Polri untuk pembinaan kedisiplinan, atau tokoh agama untuk penguatan akhlak.

    “Intinya, hukuman yang diberikan sifatnya edukasi. Tidak ada lagi tindakan yang membuat siswa langsung dikeluarkan tanpa proses pembinaan,” tegas Thomas.

    Thomas menambahkan, SE juga telah didistribusikan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan, hingga Kanwil Kemenag se-Provinsi Lampung.

    Namun, ia mengingatkan bahwa aturan di atas kertas tidak akan efektif tanpa peran aktif tenaga pendidik dan keluarga.

    Guru diminta menjadi teladan disiplin dan mengutamakan dialog.

    Di sisi lain, orang tua dituntut berkomitmen mendukung perbaikan karakter anak, baik di lingkungan rumah maupun sekolah.

    “Orang tua atau wali murid harus berperan aktif. Sinergi ini penting untuk memperkuat karakter anak,” pungkasnya.

    Baca juga : Alarm Pendidikan Lampung Utara: RLS di Bawah Nasional, Warga Cuma Sekolah Sampai Kelas 8

    Tags: Aturan SekolahBerita Lampung TerkiniDisdikbud LampungLampungPendidikan LampungSanksi SiswaSE Gubernur LampungSekolah Ramah AnakSiswa BermasalahTata Tertib SekolahThomas Amirico
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Iran di Ambang Krisis: Ketika Pedagang Pasar Berbalik Melawan Rezim

    Next Post

    PDIP Lampung: Sinergi Itu Penting, Tapi Kritik Jalan Terus jika Tak Pro Rakyat

    Related Posts

    Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya resmi memperkenalkan inovasi layanan terbarunya yang bertajuk LASUT HUMA
    Pemerintahan

    BPN Kota Palangka Raya Luncurkan Inovasi LASUT HUMA

    09/05/2026
    LAKUWAL Inovasi Cerdas Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya
    Pemerintahan

    LAKUWAL Inovasi Cerdas BPN Kota Palangka Raya

    08/05/2026
    Dua Dirjen Kementerian PKP mundur
    Pemerintahan

    Dua Dirjen PKP Pamitan, Tak Sejalan dengan Maruarar Sirait?

    25/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot

      Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot: Fakta atau Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui: Sungguh Mengejutkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Raih Kebebasan Finansial Meski Gaji Kecil: Panduan Realistis bagi Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Fenomena Alam Paling Misterius di Dunia: Masih Sulit Dijelaskan Secara Ilmiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved