Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Siswa Melanggar? Ini 7 Langkah Penanganan Sesuai SE Gubernur Lampung

    Siswa Melanggar? Ini 7 Langkah Penanganan Sesuai SE Gubernur Lampung

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    12/01/2026
    in Pemerintahan
    Siswa Melanggar? Ini 7 Langkah Penanganan Sesuai SE Gubernur Lampung

    Ilustrasi siswa di lingkungan sekolah. Pemprov Lampung kini mewajibkan 7 tahapan pembinaan edukatif sebelum sekolah memberikan sanksi pengeluaran (Drop Out) kepada siswa bermasalah. Foto: Arsip DBS/Lappung/I

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pihak sekolah di Provinsi Lampung kini tidak bisa lagi serta-merta mengeluarkan siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerbitkan pedoman standar yang mewajibkan pendekatan bertahap dan edukatif sebelum sanksi berat dijatuhkan.

    Baca juga : Dipalak Saat Daftar Sekolah? Ombudsman Lampung Buka Jalur Cepat, Adukan di Sini!

    Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 200 Tahun 2025 tentang penanganan siswa yang melakukan pelanggaran di satuan pendidikan.

    Aturan ini mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa SE bertujuan menyeragamkan pola penanganan siswa bermasalah.

    Tujuannya agar sanksi yang diberikan bersifat humanis, adil, dan tetap mendidik, bukan sekadar menghukum.

    “Penanganan pelanggaran tidak boleh semata-mata berupa hukuman.

    “Harus edukatif agar menjadi bagian dari proses pembelajaran karakter siswa,” ujar Thomas, Senin, 12 Januari 2206.

    Dalam regulasi terbaru tersebut, Thomas merinci ada 7 mekanisme yang wajib ditempuh sekolah sebelum mengambil keputusan ekstrem seperti pengembalian siswa kepada orang tua (DO). Berikut tahapannya:

    Baca juga : Dihina Miskin dan Anak Pemulung, Siswi SMP di Bandarlampung Ini Berhenti Sekolah

    1. Teguran Lisan: Langkah awal berupa pendekatan persuasif personal kepada siswa.
    2. Teguran Tertulis: Jika pelanggaran berulang, sekolah mengeluarkan surat peringatan resmi dengan memanggil orang tua/wali.
    3. Tugas Edukatif: Siswa diberikan tugas yang membangun karakter dan mendidik.
    4. Tanggung Jawab Sosial: Sanksi berupa kerja bakti atau pelayanan di lingkungan sekolah untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab.
    5. Konseling Intensif: Pendampingan khusus oleh Guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mencari akar masalah perilaku siswa.
    6. Skorsing: Pemberhentian sementara dengan mekanisme ketat jika tahapan sebelumnya tidak membuahkan hasil.
    7. Pembinaan Mental dan Spiritual: Langkah terakhir ini melibatkan pihak eksternal seperti TNI/Polri untuk pembinaan kedisiplinan, atau tokoh agama untuk penguatan akhlak.

    “Intinya, hukuman yang diberikan sifatnya edukasi. Tidak ada lagi tindakan yang membuat siswa langsung dikeluarkan tanpa proses pembinaan,” tegas Thomas.

    Thomas menambahkan, SE juga telah didistribusikan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan, hingga Kanwil Kemenag se-Provinsi Lampung.

    Namun, ia mengingatkan bahwa aturan di atas kertas tidak akan efektif tanpa peran aktif tenaga pendidik dan keluarga.

    Guru diminta menjadi teladan disiplin dan mengutamakan dialog.

    Di sisi lain, orang tua dituntut berkomitmen mendukung perbaikan karakter anak, baik di lingkungan rumah maupun sekolah.

    “Orang tua atau wali murid harus berperan aktif. Sinergi ini penting untuk memperkuat karakter anak,” pungkasnya.

    Baca juga : Alarm Pendidikan Lampung Utara: RLS di Bawah Nasional, Warga Cuma Sekolah Sampai Kelas 8

    Tags: Aturan SekolahBerita Lampung TerkiniDisdikbud LampungLampungPendidikan LampungSanksi SiswaSE Gubernur LampungSekolah Ramah AnakSiswa BermasalahTata Tertib SekolahThomas Amirico
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Iran di Ambang Krisis: Ketika Pedagang Pasar Berbalik Melawan Rezim

    Next Post

    PDIP Lampung: Sinergi Itu Penting, Tapi Kritik Jalan Terus jika Tak Pro Rakyat

    Related Posts

    Kabut asap buat kualitas udara di Palangka Raya menurun. Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya turun bagikan masker gratis.
    Pemerintahan

    Kabut Asap Masih Menyelimuti Palangka Raya

    25/09/2026
    Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan melantik Uunk bersama pejabat lainnya pada Kamis, 10 September 2026.
    Pemerintahan

    Uunk Din Parunggi Jabat Kepala Biro Humas ATR BPN

    10/09/2026
    Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya perkuat sinergi pelayanan pertanahan sejalan dengan instruksi Menteri ATR/BPN.
    Pemerintahan

    Kantah Kota Palangka Raya Jalankan Instruksi Menteri ATR BPN secara Terukur

    09/09/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal

      7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • HUT Ke-60 Karang Taruna: PPKT Lampung Dialog dengan Ketum PNKT Budi Djiwandono

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ekspor Komponen Otomotif Melonjak 41 Persen, Indonesia Naik Kelas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • KPH Pesawaran Sukses Kelola Kemiri, Iskandar Buktikan Kolaborasi Pentahelix

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kolaborasi Kemiri NTB Jadi Model, Lampung BISA Siapkan KPH Pesawaran

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • MotoGP Mandalika 2026: Warisan Sosial dan Kolaborasi Lintas Sektor

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved