LAPPUNG – Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin mematangkan persiapan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui pembangunan Zona Integritas.
Tim Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN mendampingi pemaparan dan pendalaman materi Zona Integritas pada Rabu, 15 Juli 2026.
Pendampingan memperkuat reformasi birokrasi sekaligus memastikan seluruh tahapan pembangunan Zona Integritas berjalan sesuai ketentuan.
Tim mengevaluasi kelengkapan eviden, memperkuat inovasi layanan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Lucky Ariansa, menegaskan pendampingan menyatukan pemahaman seluruh jajaran mengenai pembangunan Zona Integritas.
“Kam memastikan seluruh eviden memenuhi ketentuan sekaligus mengevaluasi inovasi pelayanan yang telah dijalankan,” jelasnya.
Upaya ini memperkuat langkah peningkatan kualitas pelayanan agar masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang semakin optimal.
Pembangunan Zona Integritas mencakup enam area perubahan sebagai indikator utama penilaian menuju predikat WBK dan WBBM.
Enam area itu meliputi manajemen perubahan, tata laksana, manajemen SDM, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik.
Tim Inspektorat Jenderal ATR/BPN juga mengidentifikasi aspek yang masih perlu disempurnakan agar pembangunan Zona Integritas semakin efektif.
Lucky menegaskan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
Pembangunan Zona Integritas menjadi program prioritas reformasi birokrasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani masyarakat.
“Kita berharap komitmen tersebut meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat budaya kerja berintegritas di lingkungan ATR/BPN,” pungkas Lucky Ariansa.





Lappung Media Network